MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 72/PMK.07/2009

 
TENTANG

 
ALOKASI KURANG BAYAR DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN

LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, telah ditetapkan alokasi dana penyesuaian untuk Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 untuk daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota;

 

 

b.

bahwa Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar penyaluran Kurang Bayar dimaksud;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139);

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2006 tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Keuangan Nomor: S-177/MK.7/2008 tanggal 19 Agustus 2008 kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Permintaan Verifikasi dan Validasi Data Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya (DPIL) tahun 2007;

 

 

2.

Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: S-1313/K/D4/2008 tanggal 13 November 2008 tentang Penyampaian Laporan Kompilasi Nasional Hasil Verifikasi dan Validasi Data Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya (DPIL) tahun 2007;

 

 

3.

Surat Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: S-036/D4/02/2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang Laporan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Kurang Bayar DAK dan DPIL Tahun 2007;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah melaksanakan pekerjaan fisik/kontrak yang per tanggal 31 Desember 2007 telah mencapai 100% (seratus persen) dan pembayarannya belum mencapai 100% (seratus persen), berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

(2)

Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp41.435.198.382,00 (empat puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 berasal dari alokasi dana penyesuaian yang tercatat dalam Undang-Undang Nomor 41 T ahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

 

 

(2)

Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 atau APBD Perubahan Tahun 2009 pada kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

 

 

(3)

Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Pembayaran Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya untuk masing-masing bidang diatur oleh Pemerintah Daerah berdasarkan besaran Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

 

 

(2)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2009.

 

 

(3)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007.

 

 

(5)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 8 April 2009

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

         
         
        SRI MULYANI INDRAWATI
         

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

Pada tanggal 8 April 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

       
       
    ANDI MATTALATTA  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 66

 

 

 

                                                               LAMPIRAN    

 
  PERATURAN       MENTERI         KEUANGAN  
  NOMOR      72  /  PMK.07 / 2009    TENTANG  
  ALOKASI KURANG BAYAR PENYESUAIAN  
  INFRASTRUKTUR  JALAN  DAN   LAINNYA  
  (DPIL)   TAHUN    ANGGARAN  2007  YANG  
  DIALOKASIKAN     DALAM       ANGGARAN  
  PENDAPATAN    DAN  BELANJA   NEGARA  
  TAHUN ANGGARAN 2009  

 

PENETAPAN ALOKASI
KURANG BAYAR DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN LAINNVA

(DPIL) TAHUN ANGGARAN 2007 UNTUK PROV/KAB/KOTA
 

                                                                                                                              (dalam rupiah)

 

NO.

NAMA DAERAH

JUMLAH

 
1. Kota Medan 3,091,971,205
2. Kab .. Solak Sell;ltan 7,188,201,000
3. Kota Sandung 3,403,488,671
4. Kab. Semarang 341,603,000
5. Kab. Kotawarin in Timur 427,609,999
6. Kab. San ihe 418,125,000
7. Provinsi Sulawesi Selatan 18,046,139,600
8. Kab. Man arai 1,577,807,600
9. Kab. Mang arai Sarat 94,935,000
10. Kab. Timor Ten ah Selatan 4,888,013,307
11. Kab. Maluku Ten ah 1,115,578,000
12. Kab. Sarong Selatan 841,726,000
41,435,198,382
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI