MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 141/PMK.010/2009
TENTANG
PRINSIP TATA KELOLA
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. |
|||
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
|||
|
|
1. |
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. |
||
|
|
2. |
Tata Kelola adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh LPEI untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum. |
||
|
|
3. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
||
|
|
4. |
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. |
||
|
|
5. |
Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI. |
||
|
|
6. |
Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI. |
||
|
|
7. |
Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha LPEI. |
||
|
BAB II
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Dalam melaksanakan kegiatannya, LPEI wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik. |
||
|
|
(2) |
Prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
||
|
|
|
a. |
keterbukaan, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum; |
|
|
|
|
b. |
akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menjelaskan fungsi dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum; |
|
|
|
|
c. |
tanggung jawab, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI untuk setiap proses pembuatan dan penerapan kebijakan di LPEI; |
|
|
|
|
d. |
kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana LPEI dikelola secara profesional yang bebas dari benturan kepentingan dan/atau pengaruh atau tekanan dari setiap pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum; dan |
|
|
|
|
e. |
kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak setiap pihak yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
(3) |
Pelaksanaan prinsip-prinsip Tata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam: |
||
|
|
|
a. |
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana; |
|
|
|
|
b. |
kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern; |
|
|
|
|
c. |
penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern; |
|
|
|
|
d. |
penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern; |
|
|
|
|
e. |
pengadaan barang dan jasa; |
|
|
|
|
f. |
rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan; dan |
|
|
|
|
g. |
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan. |
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Menteri melakukan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola LPEI yang baik. |
||
|
|
(2) |
Pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
BAB III
Bagian Kesatu Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direktur
Pasal 4 |
||||
|
|
Dewan Direktur wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen. |
|||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Dewan Direktur wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam setiap kegiatan usaha LPEI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. |
||
|
|
(2) |
Dewan Direktur wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif, serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif. |
||
|
|
(3) |
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Direktur wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis. |
||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
Dewan Direktur wajib memastikan bahwa Direktur Eksekutif telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern LPEI, auditor ekstern, hasil pengawasan Menteri, dan/atau hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain. |
|||
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Dewan Direktur wajib memberitahukan kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya: |
|||
|
|
a. |
pelanggaran Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan peraturan pelaksanaannya serta perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPEI; dan |
||
|
|
b. |
keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI. |
||
|
Pasal 8 |
||||
|
|
(1) |
Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Direktur wajib membentuk paling kurang: |
||
|
|
|
a. |
Komite Audit; |
|
|
|
|
b. |
Komite Pemantau Risiko; dan |
|
|
|
|
c. |
Komite Remunerasi dan Nominasi. |
|
|
|
(2) |
Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur. |
||
|
|
(3) |
Dewan Direktur wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugasnya secara efektif. |
||
|
|
(4) |
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite. |
||
|
Pasal 9 |
||||
|
|
(1) |
Dewan Direktur wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Direktur. |
||
|
|
(2) |
Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang wajib mencantumkan: |
||
|
|
|
a. |
pengaturan etika kerja; |
|
|
|
|
b. |
waktu kerja; dan |
|
|
|
|
c. |
pengaturan rapat. |
|
|
|
(3) |
Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat: |
||
|
|
|
a. |
kewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
|
|
|
|
b. |
penyelenggaraan tugas dan fungsi LPEI dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik; |
|
|
|
|
c. |
kewajiban memiliki integritas yang tinggi, mengutamakan kejujuran dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok tertentu dalam melaksanakan tugasnya; |
|
|
|
|
d. |
kewajiban berlandaskan pada itikad baik dalam menjalankan tugas; |
|
|
|
|
e. |
hubungan anggota Dewan Direktur dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan; dan |
|
|
|
|
f. |
hubungan sesama anggota Dewan Direktur. |
|
|
Pasal 10 |
||||
|
|
Dewan Direktur wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. |
|||
|
Bagian Kedua Rapat Dewan Direktur
Pasal 11 |
||||
|
|
(1) |
Rapat Dewan Direktur wajib diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam sebulan. |
||
|
|
(2) |
Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Direktur secara fisik paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun. |
||
|
|
(3) |
Rapat Dewan Direktur dipimpin oleh Ketua Dewan Direktur. |
||
|
Pasal 12 |
||||
|
|
(1) |
Pengambilan keputusan rapat Dewan Direktur dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. |
||
|
|
(2) |
Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tercapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak. |
||
|
|
(3) |
Segala keputusan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan Direktur. |
||
|
|
(4) |
Hasil rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik. |
||
|
|
(5) |
Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut. |
||
|
Bagian Ketiga Aspek Transparansi Dewan Direktur
Pasal 13 |
||||
|
|
Anggota Dewan Direktur wajib mengungkapkan: |
|||
|
|
a. |
kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; |
||
|
|
b. |
hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain; |
||
|
|
dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
BAB IV
Bagian Kesatu Larangan
Pasal 14 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau lembaga lain. |
|||
|
Pasal 15 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain. |
|||
|
Pasal 16 |
||||
|
|
Direktur Pelaksana dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direktur Pelaksana dan/atau dengan anggota Dewan Direktur. |
|||
|
Pasal 17 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana. |
|||
|
Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana
Pasal 18 |
||||
|
|
(1) |
Direktur Eksekutif bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI. |
||
|
|
(2) |
Direktur Eksekutif wajib mengelola LPEI sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. |
||
|
Pasal 19 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam setiap kegiatan usaha LPEI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. |
|||
|
Pasal 20 |
||||
|
|
Dalam rangka melaksanakan tugas untuk memenuhi prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Eksekutif paling kurang wajib membentuk: |
|||
|
|
a. |
Satuan Kerja Audit Intern; |
||
|
|
b. |
Komite Manajemen Risiko; dan |
||
|
|
c. |
Satuan Kerja Manajemen Risiko. |
||
|
Pasal 21 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern, auditor ekstern, dan/atau hasil pengawasan Menteri dan/atau hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain. |
|||
|
Pasal 22 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri. |
|||
|
Pasal 23 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif wajib mengungkapkan kepada pegawai, kebijakan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian. |
|||
|
Pasal 24 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
proyek bersifat khusus; |
||
|
|
b. |
didasari oleh kontrak yang jelas, yang paling kurang mencakup lingkup kerja, tanggung jawab, dan jangka waktu pekerjaan serta biaya; dan |
||
|
|
c. |
konsultan adalah pihak independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a. |
||
|
Pasal 25 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Direktur. |
|||
|
Pasal 26 |
||||
|
|
(1) |
Direktur Eksekutif wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana. |
||
|
|
(2) |
Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang wajib mencantumkan: |
||
|
|
|
a. |
pengaturan etika kerja; |
|
|
|
|
b. |
waktu kerja; dan |
|
|
|
|
c. |
pengaturan rapat. |
|
|
|
(3) |
Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). |
||
|
Pasal 27 |
||||
|
|
Segala keputusan Direktur Eksekutif yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab LPEI. |
|||
|
Bagian Ketiga Aspek
Transparansi
Pasal 28 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib mengungkapkan: |
|||
|
|
a. |
kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan |
||
|
|
b. |
hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur; |
||
|
|
dalam laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
Bagian Keempat Hubungan Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dengan Pegawai
Pasal 29 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif wajib mengutamakan kepentingan LPEI dengan tetap memperhatikan kepentingan pegawai secara keseluruhan dalam menetapkan kebijakan kepegawaian. |
|||
|
Pasal 30 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana memberikan perlakuan yang adil kepada pegawai dalam pengembangan diri, pemberian penghargaan dan penegakan ketentuan disiplin pegawai. |
|||
|
BAB V
Bagian Kesatu Struktur dan Keanggotaan Komite
Pasal 31 |
||||
|
|
Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri dari: |
|||
|
|
a. |
1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; |
||
|
|
b. |
1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi sebagai anggota; dan |
||
|
|
c. |
1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan sebagai anggota. |
||
|
Pasal 32 |
||||
|
|
Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri dari: |
|||
|
|
a. |
1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; |
||
|
|
b. |
1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko sebagai anggota; dan |
||
|
|
c. |
1 (satu) orang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan sebagai anggota. |
||
|
Pasal 33 |
||||
|
|
Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri dari: |
|||
|
|
a. |
1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; |
||
|
|
b. |
1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai anggota; dan |
||
|
|
c. |
1 (satu) orang pejabat LPEI yang membawahi bidang sumber daya manusia sebagai anggota. |
||
|
Bagian Kedua Jabatan Rangkap
Pasal 34 |
||||
|
|
Ketua komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, Pasal 32 huruf a, dan Pasal 33 huruf a hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota komite paling banyak pada 1 (satu) komite lainnya. |
|||
|
Bagian
Ketiga |
||||
|
|
(1) |
Komite Audit bertugas membantu Dewan Direktur dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas auditor ekstern dan auditor intern dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. |
||
|
|
(2) |
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: |
||
|
|
|
a. |
pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern; |
|
|
|
|
b. |
kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit yang berlaku; |
|
|
|
|
c. |
kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku; dan |
|
|
|
|
d. |
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direktur Eksekutif atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern dan kantor akuntan publik. |
|
|
|
(3) |
Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan kantor akuntan publik kepada Dewan Direktur. |
||
|
Pasal 36 |
||||
|
|
Komite Pemantau Risiko bertugas melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang risiko usaha dalam hubungannya dengan Pembiayaan Ekspor Nasional yang diberikan oleh LPEI paling kurang dengan melakukan: |
|||
|
|
a. |
evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; dan |
||
|
|
b. |
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Satuan Kerja Manajemen Risiko, |
||
|
|
guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur. |
|||
|
Pasal 37 |
||||
|
|
(1) |
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab: |
||
|
|
|
a. |
merekomendasikan kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan remunerasi pegawai untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif, antara lain sistem penggajian, pemberian tunjangan, dan kesinambungan penghasilan pada hari tua; |
|
|
|
|
b. |
merekomendasikan kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan nominasi pegawai untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif, antara lain memberikan usulan kriteria seleksi dan prosedur nominasi, serta menyusun sistem penilaian; |
|
|
|
|
c. |
memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana untuk disampaikan kepada Menteri; |
|
|
|
|
d. |
menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian Direktur Pelaksana dan pejabat eksekutif LPEI untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif; |
|
|
|
|
e. |
memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite sebagaimana dimaksud Pasal 31 huruf b dan huruf c serta Pasal 32 huruf b dan huruf c; dan |
|
|
|
|
f. |
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan remunerasi dan nominasi. |
|
|
|
(2) |
Komite Remunerasi dan Nominasi wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi dan nominasi paling kurang sesuai dengan: |
||
|
|
|
a. |
kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-uridangan yang berlaku; |
|
|
|
|
b. |
prestasi kerja individual; |
|
|
|
|
c. |
kewajaran dengan peers group; dan |
|
|
|
|
d. |
pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang LPEI. |
|
|
Bagian Keempat Rapat Komite
Pasal 38 |
||||
|
|
(1) |
Rapat Komite diselenggarakan sesuai kebutuhan LPEI. |
||
|
|
(2) |
Rapat Komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang ketua dan seorang anggota. |
||
|
|
(3) |
Hasil rapat komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. |
||
|
BAB VI
Pasal39 |
||||
|
|
Dewan Direktur wajib memastikan terselenggaranya kepatuhan terhadap Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. |
|||
|
Pasal 40 |
||||
|
|
Fungsi audit intern LPEI dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a. |
|||
|
Pasal 41 |
||||
|
|
(1) |
Fungsi audit ekstern LPEI dilaksanakan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
||
|
|
(2) |
Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur. |
||
|
|
(3) |
Dalam melaksanakan fungsi audit ekstern, kantor akuntan publik mengaudit laporan keuangan. |
||
|
Pasal 42 |
||||
|
|
Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan pegawai LPEI wajib memperlihatkan/meminjamkan data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan audit baik intern maupun ekstern. |
|||
|
BAB VII
Pasal 43 |
||||
|
|
LPEI wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan LPEI dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Risiko LPEI. |
|||
|
BAB VIII PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pasal 44 |
||||
|
|
(1) |
LPEI wajib membuat pedoman pengadaan barang dan jasa. |
||
|
|
(2) |
Pedoman pengadaan barang dan jasa wajib ditinjau/disempurnakan secara berkala. |
||
|
BAB IX
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
Pasal 45 |
||||
|
|
(1) |
LPEI wajib menyusun Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. |
||
|
|
(2) |
Penyusunan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang Dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI. |
||
|
BAB X TRANSPARANSI |
||||
|
|
(1) |
LPEI wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada Pemangku Kepentingan. |
||
|
|
(2) |
Dalam rangka pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib menyusun laporan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan Dan Pengawasan LPEI. |
||
|
Pasal 47 |
||||
|
|
LPEI wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. |
|||
|
BAB XI
Pelaporan Intern
Pasal 48 |
||||
|
|
Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direktur Eksekutif dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Direktur, LPEI wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan intern yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai. |
|||
|
Bagian Kedua Penanganan Benturan Kepentingan
Pasal 49 |
||||
|
|
(1) |
Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana dilarang mengambil keputusan dan/atau turut serta dalam pengambilan keputusan dalam hal yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan. |
||
|
|
(2) |
Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika pengambilan keputusan terkait dengan kepentingan pribadi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana, baik langsung maupun tidak langsung. |
||
|
BAB XII
PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAlK
Pasal 50 |
||||
|
|
(1) |
LPEI wajib menyusun laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik pada setiap akhir tahun buku. |
||
|
|
(2) |
Laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang meliputi: |
||
|
|
|
a. |
cakupan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan hasil penilaian (self assessment) atas pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik LPEI; |
|
|
|
|
b. |
kepemilikan saham anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana; |
|
|
|
|
c. |
hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Direktur dengan anggota Dewan Direktur lain dan Direktur Pelaksana; |
|
|
|
|
d. |
kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana; |
|
|
|
|
e. |
rasio gaji tertinggi dan gaji terendah; |
|
|
|
|
f. |
frekuensi pelaksanaan rapat Dewan Direktur; |
|
|
|
|
g. |
jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh LPEI; |
|
|
|
|
h. |
jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh LPEI; |
|
|
|
|
i. |
transaksi yang mengandung benturan kepentingan; |
|
|
|
|
j. |
buy back obligasi; dan |
|
|
|
|
k. |
pemberian dana untuk kegiatan sosial, baik nominal maupun penerima dana. |
|
|
|
(3) |
Pengungkapan kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling kurang mencakup jumlah anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan jumlah keseluruhan gaji, tunjangan (benefits), bentuk remunerasi lainnya, dan fasilitas yang ditetapkan Menteri. |
||
|
Pasal 51 |
||||
|
|
(1) |
LPEI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) kepada: |
||
|
|
|
a. |
Menteri, menteri yang membidangi perdagangan, menteri yang membidangi perindustrian, menteri yang membidangi pertanian; |
|
|
|
|
b. |
Bank Indonesia; atau |
|
|
|
|
c. |
pemangku kepentingan lain bila diperlukan, |
|
|
|
|
paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir. |
||
|
|
(2) |
LPEI menginformasikan laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web LPEI paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir. |
||
|
|
(3) |
Laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pertama kali untuk posisi laporan akhir Desember 2010. |
||
|
|
(4) |
Direktur Eksekutif yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 5 (lima) bulan sampai dengan akhir bulan keenam setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. |
||
|
|
(5) |
Dalam hal LPEI belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan keenam setelah tahun buku berakhir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). |
||
|
Bagian Kedua Penilaian Pelaksanaan
Prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik (Self Assessment)
Pasal 52 |
||||
|
|
(1) |
LPEI wajib melakukan penilaiim (self assessment) atas pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik LPEI yang mencakup hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. |
||
|
|
(2) |
Hasil penilaian (self assessment) pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik. |
||
|
Pasal 53 |
||||
|
|
(1) |
Dalam rangka melakukan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri dapat melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian (self assessment) pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1). |
||
|
|
(2) |
Berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta LPEI untuk menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh LPEI dengan target waktu tertentu. |
||
|
|
(3) |
Dalam hal diperlukan Menteri dapat meminta LPEI untuk melakukan penyesuaian action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik yang telah dilakukan oleh LPEI. |
||
|
BAB XIII SANKSI
Pasal 54 |
||||
|
|
(1) |
Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang: |
||
|
|
|
a. |
menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal52 ayat (1); atau |
|
|
|
|
b. |
tidak memenuhi ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 49 ayat (1), |
|
|
|
|
dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. |
||
|
|
(2) |
Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: |
||
|
|
|
a. |
Surat Peringatan Kesatu, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; |
|
|
|
|
b. |
Surat Peringatan Kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; dan |
|
|
|
|
c. |
Surat Peringatan Ketiga, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan. |
|
|
|
(3) |
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran. |
||
|
|
(4) |
Dalam hal jangka waktu Surat Peringatan Ketiga berakhir dan anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka: |
||
|
|
|
a. |
anggota Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; atau |
|
|
|
|
b. |
Direktur Pelaksana dapat diberhentikan oleh Dewan Direktur berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Dewan Direktur. |
|
|
Pasal 55 |
||||
|
|
(1) |
Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 52 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian. |
||
|
|
(2) |
Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan. |
||
|
|
(3) |
Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: |
||
|
|
|
a. |
Surat Peringatan Kesatu, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; |
|
|
|
|
b. |
Surat Peringatan Kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; dan |
|
|
|
|
c. |
Surat Peringatan Ketiga, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan. |
|
|
|
(4) |
Dalam hal jangka waktu Surat Peringatan Ketiga berakhir dan pegawai yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai yang bersangkutan dapat diberhentikan. |
||
|
|
(5) |
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur sistem kepegawaian LPEI. |
||
|
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
|
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 31 Agustus 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | |||||
SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
||
|
|
Pada tanggal 31 Agustus 2009 |
|
||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||
ttd. | |||||
ANDI MATTALATTA | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 277 |
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan | |
Nomor : 141/PMK.010/2009 | |
tentang Prinsip Tata Kelola | |
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia |
PEDOMAN PENILAIAN PELAKSANAAN
PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAlK
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
1. |
Penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) paling kurang harus diwujudkan dan difokuskan dalam 11 (sebelas) faktor penilaian pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi: |
|
|
a. |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur; |
|
b. |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana; |
|
c. |
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite; |
|
d. |
Penanganan benturan kepentingan; |
|
e. |
Penerapan fungsi kepatuhan; |
|
f. |
Penerapan fungsi audit intern; |
|
g. |
Penerapan fungsi audit ekstern; |
|
h. |
Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern; |
|
i. |
Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dan pelaporan internal; |
|
j. |
Pengadaan barang dan jasa; dan |
|
k. |
Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). |
2. |
LPEI wajib melakukan penilaian (self assessment) atas pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dengan cara mengisi Kertas Kerja Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik. Cara pengisian Kertas Kerja adalah sebagai berikut: |
|
|
a. |
mempelajari dan memahami uraian yang termuat pada kolom Kriteria/Indikator; |
|
b. |
melakukan analisis kecukupan pelaksanaan tata kelola yang baik dengan cara membandingkan pemenuhan Kriteria/Indikator pada setiap Sub Faktor/Faktor Penilaian dengan pelaksanaan tata kelola yang baik sesuai kondisi, permasalahan, dan kekuatan yang dimiliki LPEI; |
|
c. |
menetapkan Peringkat pada setiap Faktor Penilaian beserta penjelasannya dengan berpedoman pada Kriteria masing-masing Peringkat; |
|
d. |
menyusun hasil akhir Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik untuk setiap Faktor Penilaian pada kolom Kesimpulan, yang berisi Peringkat untuk setiap Faktor Penilaian, identifikasi permasalahan, dan rencana tindak (action plan) yang merupakan tindakan korektif (corrective action) beserta target waktu pelaksanaannya. |
3. |
Setelah melakukan penilaian ternadap masing-masing Faktor, LPEI membobot Faktor-Faktor tersebut dengan menggunakan persentase pembobotan sebagai berikut: |
No. |
Faktor Penilaian |
Bobot (%) |
|
1. |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur |
10,00 |
|
2. |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana |
20,00 |
|
3. |
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite |
10,00 |
|
4. |
Penanganan benturan kepentingan |
10,00 |
|
5. |
Penerapan fungsi kepatuhan |
5,00 |
|
6. |
Penerapan fungsi audit intern |
7,50 |
|
7. |
Penerapan fungsi audit ekstern |
7,50 |
|
8. |
Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern |
7,50 |
|
9. |
Pengadaan barang dan jasa |
7,50 |
|
10. |
Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dan pelaporan internal |
10,00 |
|
11. |
RJPdan RKAT |
5,00 |
4. |
Nilai Akhir masing-masing Faktor Penilaian diperoleh dengan cara mengalikan bobot persentase dengan hasil Peringkat dari masing-masing Faktor. Untuk mendapatkan Nilai Komposit, Nilai Akhir dari 11 (sebelas) Faktor Penilaian harus dijumlahkan. |
No. |
Faktor Penilaian |
Bobot (%) |
Peringkat |
Nilai |
|
(1) | (2) | (3) | (4) | (5)=(3)x(4) | |
1. |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur |
10,00 |
|
|
|
2. |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana |
20,00 |
|
|
|
3. |
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite |
10,00 |
|
|
|
4. |
Penanganan benturan kepentingan |
10,00 |
|
|
|
5. |
Penerapan fungsi kepatuhan |
5,00 |
|
|
|
6. |
Penerapan fungsi audit intern |
7,50 |
|
|
|
7. |
Penerapan fungsi audit ekstern |
7,50 |
|
|
|
8. |
Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern |
7,50 |
|
|
|
9. |
Pengadaan barang dan jasa |
7,50 |
|
|
|
10. |
Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dan pelaporan internal |
10,00 |
|
|
|
11. |
RJPdan RKAT |
5,00 |
|
|
|
Nilai Komposit |
|
5. | Berdasarkan Nilai Komposit tersebut, LPEI menetapkan Predikat Komposit dengan klasifikasi sebagai berikut: |
Nilai Komposit |
Predikat KOmposit |
|
Nilai Komposit < 1,5 | Sangat Baik | |
1,5 ≤ Nilai Komposit < 2,5 | Baik | |
2,5 ≤ Nilai Komposit < 3,5 | Cukup Baik | |
3,5 ≤ Nilai Komposit< 4,5 | Kurang Baik | |
4,5 ≤ Nilai Komposit < 5 | Tidak Baik |
6. |
Apabila terdapat Faktor Penilaian yang Nilai Peringkat Faktor-nya 5, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai adalah "Cukup Baik". Sementara itu, apabila terdapat Faktor Penilaian yang Nilai Peringkat Faktor-nya 4, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai adalah "Baik". |
|
7. |
Kertas Kerja Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik beserta dokumen pendukungnya harus didokumentasikan dengan baik untuk rnemudahkan penelusuran pihak-pihak yang berkepentingan. |
|
8. |
Berdasarkan Kertas Kerja Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-prinsip Tata Kelola Yang Baik tersebut di atas, LPEI perlu membuat Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik pada lembar tersendiri, yang menggambarkan pemenuhan kecukupan seluruh Faktor Penilaian, paling kurang meliputi: |
|
|
a. |
Nilai Komposit dan Predikatnya; |
|
b. |
Peringkat masing-masing Faktor; |
|
c. |
Kelemahan dan penyebabnya, rencana tindak (action plan) yang merupakan tindakan korektif (corrective action) beserta target waktu pelaksanaannya; dan |
|
d. |
Kekuatan pelaksanaan tata kelola yang baik. |
9. |
Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik dimaksud, harus ditandatangani oleh Direktur Eksekutif. |
|
10. |
Untuk Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik periode berikutnya, Kesimpulan Umum tersebut di atas perlu dilengkapi dengan realisasi pencapaian pelaksanaan rencana tindak (action plan) berikut waktu penyelesaian dan kendala penyelesaiannya. |
|
11. |
Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik suatu periode penilaian menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Laporan Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola yang Baik LPEI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. |
|
12. |
LPEI harus menyampaikan Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik LPEI secara lengkap kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir, meliputi: Kertas Kerja Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik masing-masing Faktor Penilaian, Ringkasan Perhitungan Nilai Komposit dan Predikat Komposit beserta Kesimpulan Umum Hasil Self Assessment Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik. |
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan | |
Nomor : 141/PMK.010/2009 | |
tentang Prinsip Tata Kelola | |
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia |
FORMULIR KERTAS KERJA SELF ASSESSMENT
PELAKSANAAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAlK
I. |
PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN DIREKTUR | ||||
TUJUAN | |||||
Untuk menilai |
|||||
a. | Jumlah, komposisi, integritas, dan kompetensi anggota Dewan Direktur; | ||||
b. | efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur; | ||||
c. | efektivitas penyelenggaraan rapat Dewan Direktur; | ||||
d. |
kecukupan aspek pengungkapan kepemilikan saham, hubungan keuangan, dan hubungan keluarga anggota Dewan Direktur; |
||||
e. |
kepatuhan anggota Dewan Direktur terhadap larangan-larangan yang ditetapkan dalam ketentuan dan perundang--undangan yang- berlaku. |
||||
KRITERIA/INDIKATOR |
ANALISIS SELF ASSESSMENT |
||||
A. |
Jumlah dan Komposisi Anggota Dewan Direktur |
|
|||
|
1. |
Jumlah anggota Dewan Direktur paling banyak 10 (sepuluh) orang, terdiri dari: |
|
||
|
|
a. |
3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi/lembaga yang membidangi fiskal, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi/lembaga yang membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi/lembaga yang membidangi perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi/lembaga yang membidangi pertanian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; |
|
|
|
|
b. |
paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. |
|
|
|
2. |
Salah seorang dari anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif. |
|
||
B. |
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direktur |
|
|||
|
1. |
Dewan Direktur telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen. |
|
||
|
2. |
Dewan Direktur telah memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha LPEI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. |
|
||
|
3. |
Dewan Direktur telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif secara berkala maupun sewaktu-waktu, serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif. |
|
||
|
4. |
Dalam rangka melakukan tugas pengawasan, Dewan Direktur telah mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis LPEI. |
|
||
|
5. |
Dewan Direktur telah memastikan bahwa Direktur Eksekutif telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) LPEI, auditor ekstern, dan/atau hasil pengawasan Menteri Keuangan dan/atau hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain. |
|
||
|
6. |
Dewan Direktur telah memberitahukan kepada Menteri Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya: |
|
||
|
|
a. |
pelanggaran Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan peraturan pelaksanaannya serta perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPEI; dan |
|
|
|
|
b. |
keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI. |
|
|
|
7. |
Dewan Direktur telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi. |
|
||
|
8. |
Pengangkatan anggota Komite telah dilakukan Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur. |
|
||
|
9. |
Dewan Direktur telah memastikan bahwa Komite yang dibentuk telah menjalankan tugasnya secara efektif. |
|
||
|
10. |
Dewan Direktur telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja termasuk pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan rapat. |
|
||
|
11. |
Dewan Direktur telah menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya secara optimal. |
|
||
C. |
Efektivitas Rapat Dewan Direktur |
|
|||
1. |
Rapat Dewan Direktur diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam sebulan, dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Direktur secara fisik paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun. |
||||
2. |
Pengambilan keputusan rapat Dewan Direktur dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau melalui pemungutan suara terbanyak dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat. |
||||
3. |
Hasil rapat Dewan Direktur telah dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik, termasuk bila terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinions). |
||||
4. |
Anggota Dewan Direktur yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan Direktur. |
||||
D. |
Transparansi Dewan Direktur |
||||
1. | Anggota Dewan Direktur telah mengungkapkan: | ||||
a. |
kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; |
||||
b. | hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain; | ||||
dalam laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. | |||||
2. |
Anggota Dewan Direktur tidak memanfaatkan LPEI untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LPEI. |
||||
3. |
Anggota Dewan Direktur tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari LPEI selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan. |
||||
E. |
lnformasi Fit and Proper Test |
||||
1. |
Seluruh anggota Dewan Direktur memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai. |
||||
|
2. |
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia diangkat oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang dibentuk oleh Menteri Keuangan. |
|
||
KRITERIA PERINGKAT - FAKTOR PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN DlREKTUR |
|||||
Peringkat 1 |
▪ |
Jumlah, komposisi, integritas, dan kompetensi anggota Dewan Direktur telah memenuhi ketentuan yang berlaku. |
|||
▪ | Seluruh anggota Dewan Direktur mampu bertindak dan mengambil keputusan secara independen. | ||||
▪ |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur telah sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, telah berjalan sangat efektif dan tidak ada kelemahan minor. |
||||
▪ | Rapat Dewan Direktur terselenggara sangat efektif dan efisien. | ||||
|
▪ |
Aspek transparansi anggota Dewan Direktur sangat baik dan tidak pernah melanggar ketentuan/ peraturan yang berlaku. |
|||
Peringkat 2 | ▪ |
Jumlah, komposisi, integritas, dan kompetensi anggota Dewan Direktur telah memenuhi ketentuan yang berlaku. |
|||
▪ | Seluruh anggota Dewan Direktur mampu bertindak dan mengambil keputusan secara independen. | ||||
▪ |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur telah sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, berjalan efektif namun masih terdapat kelemahan minor. |
||||
▪ | Rapat Dewan Direktur terselenggara secara efektif dan efisien. | ||||
▪ |
Aspek transparansi anggota Dewan Direktur baik dan tidak pernah melanggar ketentuan/perundangan yang berlaku. |
||||
Peringkat 3 | ▪ |
Jumlah, komposisi, integritas, dan kompetensi anggota Dewan Direktur telah memenuhi ketentuan yang berlaku. |
|||
▪ | Seluruh anggota Dewan Direktur mampu bertindak dan mengambil keputusan secara independen. | ||||
▪ |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur cukup memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan cukup efektif namun terdapat kelemahan-kelemahan yang apabila tidak segera diperbaiki dapat mengakibatkan penurunan peringkat. |
||||
▪ | Rapat Dewan Direktur terselenggara secara cukup efektif dan efisien. | ||||
▪ |
Aspek transparansi anggota Dewan Direktur cukup baik dan tidak pernah melanggar ketentuan/ perundangan yang berlaku. |
||||
Peringkat 4 | ▪ |
Jumlah, komposisi, integritas, dan kompetensi anggota Dewan Direktur kurang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|||
▪ | Anggota Dewan Direktur bertindak dan mengambil keputusan kurang independen. | ||||
▪ |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur kurang memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, kurang efektif dan terdapat kelemahan penerapan yang cukup signifikan. |
||||
▪ | Rapat Dewan Direktur terselenggara kurang efektif dan kurang efisien. | ||||
▪ |
Aspek transparansi anggota Dewan Direktur kurang baik dan pernah melanggar ketentuan/perundangan yang berlaku. |
||||
Peringkat 5 | ▪ |
Jumlah, komposisi, integritas, dan kompetensi anggota Dewan Direktur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|||
▪ | Anggota Dewan Direktur bertindak dan mengambil keputusan tidak independen. | ||||
▪ |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, tidak efektif dan terdapat kelemahan yang signifikan. |
||||
▪ | Rapat Dewan Direktur terselenggara tidak efektif dan tidak efisien. | ||||
▪ |
Aspek transparansi anggota Dewan Direktur tidak baik dan sering melakukan pelanggaran terhadap ketentuan/perundangan yang berlaku. |
||||
KESIMPULAN: Peringkat, Identifikasi Masalah, Rencana Tindak dan Waktu Penyelesaiannya | |||||
|
|||||
II. |
PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DIREKTUR PELAKSANA | ||||
TUJUAN | |||||
Untuk menilai: | |||||
a. | jumlah, komposisi, dan kriteria Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana; | ||||
b. | efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana; | ||||
c. |
kecukupan aspek pengungkapan kepemilikan saham, hubungan keuangan, dan hubungan keluarga Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana; |
||||
d. |
kepatuhan Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana terhadap larangan-larangan yang ditetapkan dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. |
||||
KRITERIA/INDIKATOR |
ANALISIS SELF ASSESSMENT |
||||
A. |
Jumlah, Komposisi, dan Kriteria Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana |
||||
1. |
Jumlah Direktur Pelaksana paling banyak 5 (lima) orang, paling banyak 4 (empat) orang diantaranya berasal dari dalam LPEI. |
||||
2. |
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Pelaksana dilakukan oleh Dewan Direktur atas usul Direktur Eksekutif. |
||||
3. |
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana tidak merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau lembaga lain. |
||||
4. |
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain. |
||||
5. |
Direktur Pelaksana dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direktur Pelaksana dan/atau dengan anggota Dewan Direktur. |
||||
6. |
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana tidak memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana. |
||||
B. |
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana |
||||
1. | Direktur Eksekutif bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI. | ||||
2. |
Direksi Eksekutif mengelola LPEI sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. |
||||
3. |
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana telah melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha LPEI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. |
||||
4. |
Direktur Eksekutif telah membentuk SKAI, Komite Manajemen Risiko, dan Satuan Kerja Manajemen Risiko. |
||||
5. |
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, auditor ekstern, dan/atau hasil pengawasan Menteri Keuangan dan/ atau hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain. |
||||
6. |
Direktur Eksekutif telah mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya, kepada Menteri Keuangan. |
||||
7. |
Direktur Eksekutif telah mengungkapkan kepada pegawai LPEI kebijakan LPEI yang bersifat strategis di bidang kepegawaian. |
||||
8. |
Direktur Eksekutif tidak menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan, kecuali untuk proyek bersifat khusus dengan didasari oleh kontrak yang jelas, yang mencakup lingkup kerja, tanggung jawab, jangka waktu pekerjaan, dan biaya, serta konsultan merupakan piliak independen yang memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus. |
||||
9. |
Direktur Eksekutif telah menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Direktur. |
||||
10. |
Direktur Eksekutif telah menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan pengaturan rapat. |
||||
C. |
Transparansi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana |
||||
1. | Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana telah mengungkapkan: | ||||
a. |
kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri; |
||||
b. |
hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur, |
||||
dalam laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. | |||||
2. |
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana tidak memanfaatkan LPEI untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LPEI. |
||||
3. | Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari LPEI, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang telah ditetapkan. | ||||
KRITERIA PERINGKAT - FAKTOR PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DIREKTUR PELAKSANA |
|||||
Peringkat 1 | ▪ |
Jumlah, komposisi, dan kriteria Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana telah memenuhi ketentuan yang berlaku. |
|||
▪ |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana telah sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, telah berjalan sangat efektif dan tidak ada kelemahan minor. |
||||
▪ |
Aspek transparansi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana sangat baik dan tidak pernah melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku. |
||||
Peringkat 2 | ▪ |
Jumlah, komposisi, dan kriteria Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana telah memenuhi ketentuan yang berlaku. |
|||
▪ |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana telah sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, berjalan efektif namun masih terdapat kelemahan minor. |
||||
▪ |
Aspek transparansi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana baik dan tidak pernah melanggar ketentuan/perundangan yang berlaku. |
||||
Peringkat 3 | ▪ |
Jumlah, komposisi, dan kriteria Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana telah memenuhi ketentuan yang berlaku. |
|||
▪ |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana cukup memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan cukup efektif namun terdapat kelemahan-kelemahan yang apabila tidak segera diperbaiki dapat mengakibatkan penurunan peringkat. |
||||
▪ |
Aspek transparansi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana cukup baik dan tidak pernah melanggar ketentuan/perundangan yang berlaku. |
||||
Peringkat 4 | ▪ |
Jumlah, komposisi, dan kriteria Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana kurang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|||
▪ |
Pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana kurang memenuhi
prinsip-prinsip tata kelola yang baik, kurang efektif dan terdapat |
||||
▪ |
Aspek transparansi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana kurang baik dan pernah melanggar ketentuan/perundangan yang berlaku. |
||||
Peringkat 5 | ▪ |
Jumlah, komposisi, dan kriteria Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|||
▪ |
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, tidak efektif dan terdapat kelemahan yang signifikan. |
||||
▪ |
Aspek transparansi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana tidak baik dan sering melakukan pelanggaran terhadap ketentuan/perundangan yang berlaku. |
||||
KESIMPULAN: Peringkat, Identifikasi Masalah, Rencana Tindak dan Waktu Penyelesaiannya | |||||
|
|||||
III. |
KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS KOMITE |
||||
TUJUAN |
|||||
Untuk menilai: |
|||||
a. |
kecukupan struktur, komposisi, independensi, dan kompetensi Komite; |
||||
b. |
efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Komite; |
||||
c. |
efektivitas pelaksanaan rapat Komite. |
||||
KRITERIA/INDIKATOR |
ANALISIS SELF ASSESSMENT |
||||
A. |
Struktur, Komposisi, Rangkap Jabatan dan Independensi Anggota Komite |
||||
|
1. |
Anggota Komite |
|||
|
▪ |
Audit terdiri dari seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi dan seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan. |
|||
|
▪ |
Komite Audit diketuai oleh seorang anggota Dewan Direktur. |
|||
|
▪ |
Anggota Komite Audit memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik. |
|||
2. |
Komite Pemantau Risiko |
||||
|
▪ |
Anggota Komite Pemantau Risiko terdiri dari seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko. |
|||
|
▪ |
Komite Pemantau Risiko diketuai oleh seorang anggota Dewan Direktur. |
|||
|
▪ |
Anggota Komite Pemantau Risiko memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik. |
|||
3. |
Komite Remunerasi dan Nominasi |
||||
|
▪ |
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi terdiri dari seorang anggota Dewan Direktur dan seorang pejabat LPEI yang membawahi bidang sumber daya manusia. |
|||
|
▪ |
Komite Remunerasi dan Nominasi diketuai oleh seorang anggota Dewan Direktur. |
|||
4. |
Rangkap Jabatan Anggota Komite |
||||
|
▪ |
Ketua Komite tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite pada lebih dari 1 (satu) komite lainnya. |
|||
B. |
Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Komite |
||||
1. |
Komite Audit |
||||
|
Untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur: |
||||
|
▪ |
Komite Audit telah memantau dan mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan audit serta memantau tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. |
|||
|
▪ |
Komite Audit telah mereview: - |
|||
|
|
-- |
pelaksanaan tugas SKAI; |
||
|
|
-- |
kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit yang berlaku; |
||
|
|
-- |
kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku; dan |
||
|
|
-- |
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direktur Eksekutif atas hasil temuan SKAI dan kantor akuntan publik. |
||
|
▪ |
Komite Audit telah memberikan rekomendasi penunjukan kantor akuntan publik sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dewan Direktur. |
|||
2. |
Komite Pemantau Risiko |
||||
|
Untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur, Komite Pemantau Risiko: |
||||
|
▪ |
mengevaluasi kesesuaian antara kebijakan dengan pelaksanaan manajemen risiko; |
|||
|
▪ |
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Satuan Kerja Manajemen Risiko. |
|||
3. |
Komite Remunerasi dan Nominasi |
||||
|
▪ |
Komite Remunerasi dan Nominasi telah: |
|||
|
|
-- |
merekomendasikan kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan remunerasi dan nominasi pegawai untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif; |
||
|
|
-- |
memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan; |
||
|
|
-- |
menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai sistem serta prosedur dan/atau penggantian Direktur Pelaksana dan pejabat eksekutif untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif; |
||
|
|
-- |
memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko; |
||
|
|
-- |
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan remunerasi dan nominasi. |
||
|
▪ |
Komite Remunerasi dan Nominasi telah memastikan bahwa kebijakan remunerasi dan nominasi paling kurang sesuai dengan kinerja keuangan, prestasi kerja individual, kewajaran dengan peers group, dan pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang LPEI. |
|||
C. |
Efektivitas Rapat Komite |
||||
1. |
Rapat Komite diselenggarakan sesuai kebutuhan LPEI. |
||||
2. |
Rapat Komite dihadiri oleh paling sedikit ketua dan seorang anggota. |
||||
3. | Hasil rapat komite telah dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. | ||||
KRITERIA PERINGKAT - FAKTOR KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS KOMITE |
|||||
Peringkat 1 | ▪ | Komposisi dan kompetensi anggota Komite-Komite telah memenuhi ketentuan yang berlaku. | |||
▪ | Pelaksanaan tugas Komite-Komite telah berjalan sangat efektif dan tidak ada kelemahan minor. | ||||
▪ |
Rekomendasi Komite-Komite sangat bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagai bahan acuan keputusan Dewan Direktur. |
||||
▪ |
Penyelenggaraan rapat Komite-Komite berjalan sesuai dengan pedoman intern dan terselenggara secara sangat efektif dan efisien. |
||||
Peringkat 2 | ▪ | Komposisi dan kompetensi anggota Komite-Komite telah memenuhi ketentuan yang berlaku. | |||
▪ | Pelaksanaan tugas Komite-Komite telah berjalan efektif namun masih terdapat kelemahan minor. | ||||
▪ |
Rekomendasi Komite-Komite bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagai bahan acuan keputusan Dewan Direktur. |
||||
▪ |
Penyelenggaraan rapat Komite-Komite berjalan sesuai dengan pedoman intern dan terselenggara secara efektif dan efisien. |
||||
Peringkat 3 | ▪ | Komposisi dan kompetensi anggota Komite-Komite telah memenuhi ketentuan yang berlaku. | |||
▪ |
Pelaksanaan tugas Komite-Komite telah berjalan cukup efektif namun terdapat kelemahan-kelemahan yang apabila tidak segera diperbaiki dapat mengakibatkan penurunan Peringkat. |
||||
▪ |
Rekomendasi Komite-Komite cukup bermanfaat dan cukup dapat dipergunakan sebagai bahan acuan keputusan Dewan Direktur. |
||||
▪ |
Penyelenggaraan rapat Komite-Komite berjalan sesuai dengan pedoman intern dan terselenggara secara cukup efektif dan cukup efisien. |
||||
Peringkat 4 | ▪ | Komposisi dan kompetensi anggota Komite-Komite kurang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||
▪ |
Pelaksanaan tugas Komite-Komite berjalan kurang efektif dan terdapat kelemahan penerapan yang cukup signifikan. |
||||
▪ |
Rekomendasi Komite-Komite kurang bermanfaat dan kurang dapat dipergunakan sebagai bahan acuan keputusan Dewan Direktur. |
||||
▪ |
Penyelenggaraan rapat Komite-Komite berjalan kurang sesuai dengan pedoman intern dan terselenggara secara kurang efektif dan efisien. |
||||
Peringkat 5 | ▪ | Komposisi dan kompetensi anggota Komite-Komite tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||
▪ |
Pelaksanaan tugas Komite-Komite berjalan tidak efektif dan terdapat kelemahan penerapan yang signifikan. |
||||
▪ |
Rekomendasi Komite-Komite tidak bermanfaat dan tidak dapat dipergunakan sebagai bahan acuan keputusan Dewan Direktur. |
||||
▪ |
Penyelenggaraan rapat Komite-Komite berjalan tidak sesuai dengan-pedoman intern dan terselenggara secara tidak efektif dan efisien. |
||||
KESIMPULAN: Peringkat, Identifikasi Masalah, Rencana Tindak dan Waktu Penyelesaiannya |
|||||
|
|||||
IV. |
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN |
||||
TUJUAN |
|||||
Untuk menilai efektifitas pengelolaan benturan kepentingan |
|||||
KRITERIA/INDIKATOR |
ANALISIS SELF ASSESSMENT |
||||
1. |
LPEI memiliki kebijakan, sistem dan prosedur penyelesaian mengenai benturan kepentingan yang mengikat setiap anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan pegawai LPEI. |
||||
2. |
Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana tidak mengambil keputusan dan/atau turut serta dalam pengambilan keputusan dalam hal yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan. |
||||
KRITERIA PERINGKAT - PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN |
|||||
Peringkat 1 | ▪ |
LPEI memiliki kebijakan, sistem dan prosedur penyelesaian benturan kepentingan yang sangat lengkap dan efektif. |
|||
▪ |
Larangan anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana dalam pengambilan keputusan yang mempunyai benturan kepentingan telah dilaksanakan dengan sangat baik. |
||||
Peringkat 2 | ▪ |
LPEI memiliki kebijakan, sistem dan prosedur penyelesaian benturan kepentingan yang lengkap dan efektif. |
|||
▪ |
Larangan anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana dalam pengambilan keputusan yang mempunyai benturan kepentingan telah dilaksanakan dengan baik. |
||||
Peringkat 3 | ▪ | LPEI memiliki kebijakan, sistem dan prosedur benturan kepentingan yang cukup lengkap dan efektif. | |||
▪ |
Larangan anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana dalam pengambilan keputusan yang mempunyai benturan kepentingan telah dilaksanakan dengan cukup baik. |
||||
Peringkat 4 | ▪ | Kebijakan, sistem dan prosedur benturan kepentingan LPEI kurang lengkap dan efektif. | |||
▪ |
Larangan anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana dalam pengambilan keputusan yang mempunyai benturan kepentingan dilaksanakan dengan kurang baik. |
||||
Peringkat 5 | ▪ | Kebijakan, sistem dan prosedur benturan kepentingan tidak lengkap dan efektif. | |||
▪ |
Larangan anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana dalam pengambilan keputusan yang mempunyai benturan kepentingan tidak dilaksanakan. |
||||
KESIMPULAN: Peringkat, Identifikasi Masalah, Rencana Tindak dan Waktu Penyelesaiannya |
|||||
|
|||||
V. |
PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN | ||||
TUJUAN | |||||
Untuk menilai tingkat kepatuhan LPEI terhadap Undang-Undang ten tang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. |
|||||
KRITERIA/INDIKATOR |
ANALISIS SELF ASSESSMENT |
||||
Dewan Direktur telah memastikan terselenggaranya kepatuhan terhadap Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, dengan cara: |
|||||
▪ |
menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian; |
||||
▪ |
memantau dan menjaga agar kegiatan usaha LPEI tidak menyimpang dari ketentuan; |
||||
▪ |
memantau dan menjaga kepatuhan LPEI terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh LPEI kepada Menteri Keuangan dan otoritas lain yang berwenang. |
||||
KRITERIA PERINGKAT - PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN |
|||||
Peringkat 1 | ▪ |
Kepatuhan LPEI tergolong sangat baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan komitmen yang telah dibuat. |
|||
▪ |
Pedoman, sistem dan prosedur kerja seluruh jenjang organisasi tersedia secara sangat lengkap, kini dan sangat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. |
||||
Peringkat 2 | ▪ |
Kepatuhan LPEI tergolong baik namun pernah melakukan pelanggaran yang tidak material terhadap ketentuan dan komitmen yang telah dibuat, dan telah diselesaikan pada masa triwulan yang bersangkutan. |
|||
▪ |
Pedoman, sistem dan prosedur seluruh jenjang organisasi tersedia lengkap, kini dan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. |
||||
Peringkat 3 | ▪ |
Kepatuhan LPEI cukup baik namun pernah melakukan pelanggaran yang tidak material terhadap ketentuan dan komitmen yang telah dibuat, dan akan diselesaikan pada masa triwulanan berikutnya. |
|||
▪ |
Pedoman, sistem dan prosedur seluruh jenjang organisasi tersedia cukup lengkap, kini dan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. |
||||
Peringkat 4 | ▪ |
Kepatuhan LPEI kurang baik dan pernah melakukan pelanggaran yang cukup material terhadap ketentuan dan komitmen yang telah dibuat, dan akan diselesaikan pada 2 (dua) masa triwulan berikutnya. |
|||
▪ |
Pedoman, sistem dan prosedur seluruh jenjang organisasi tersedia kurang lengkap, kini dan kurang sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. |
||||
Peringkat 5 | ▪ |
Kepatuhan LPEI tidak baik dan sering melakukan pelanggaran yang material terhadap ketentuan dan komitmen yang telah dibuat, dan kemungkinan penyelesaiannya akan memakan waktu lebih dari 2 (dua) masa triwulanan. |
|||
▪ |
Pedoman, sistem dan prosedur seluruh jenjang organisasi tersedia tidak lengkap, kini dan tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. |
||||
KESIMPULAN: Peringkat, Identifikasi Masalah, Rencana Tindak dan Waktu Penyelesaiannya |
|||||
|
|||||
VI. |
PENERAPAN FUNGSI AUDIT INTERN |
||||
TUJUAN |
|||||
Untuk menilai: | |||||
a. | efektifitas pelaksanaan fungsi audit intern LPEI; | ||||
b. | pelaksanaan tugas SKAT LPEI. | ||||
KRITERIA/INDIKATOR |
ANALISIS SELF ASSESSMENT |
||||
1. | LPEI telah menerapkan fungsi audit intern secara efektif. | ||||
2. | SKAI telah: | ||||
a. |
Melakukan fungsi pengawasan secara independen dengan cakupan tugas yang memadai dan sesuai dengan rencana, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit. |
||||
b. | Melaksanakan tugas sekurang-kurangnya meliputi penilaian: | ||||
▪ | kecukupan Sistem Pengendalian Intern LPEI; | ||||
▪ | efektivitas Sistem Pengendalian Intern LPEI; | ||||
▪ | kualitas kinerja. | ||||
c. | Melaporkan seluruh temuan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||
d. | Memantau, menganalisis dan melaporkan perkembangan tindak lanjut perbaikan yang dilakukan auditee. | ||||
KRITERIA PERINGKAT - PENERAPAN FUNGSI AUDIT INTERN |
|||||
Peringkat 1 | ▪ | Pelaksanaan fungsi audit intern LPEI telah berjalan sangat efektif. | |||
▪ | SKAI telah menjalankan fungsinya secara sangat independen dan obyektif. | ||||
Peringkat 2 | ▪ | Pelaksanaan fungsi audit intern LPEI telah berjalan efektif. | |||
▪ | SKAI menjalankan fungsinya secara independen dan obyektif. | ||||
Peringkat 3 | ▪ | Pelaksanaan fungsi audit intern LPEI berjalan cukup efektif. | |||
▪ | SKAI menjalankan fungsinya secara cukup independen dan obyektif. | ||||
Peringkat 4 | ▪ | Pelaksanaan fungsi audit intern LPEI berjalan kurang efektif. | |||
▪ | SKAI menjalankan fungsinya secara kurang independen dan obyektif. | ||||
Peringkat 5 | ▪ | Pelaksanaan fungsi audit intern LPEI berjalan tidak efektif. | |||
▪ | SKAI menjalankan fungsinya secara tidak independen dan obyektif. | ||||
KESIMPULAN: Peringkat, Identifikasi Masalah, Rencana Tindak dan Waktu Penyelesaiannya | |||||
|
|||||
VII. |
PENERAPAN FUNGSI AUDIT EKSTERN |
||||
TUJUAN |
|||||
Untuk menilai: | |||||
a. | efektivitas pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik; | ||||
b. | kualitas hasil audit kantor akuntan publik; | ||||
c. | kesesuaian penunjukan kantor akuntan publik dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku. | ||||
KRITERIA/INDIKATOR |
ANALISIS SELF ASSESSMENT |
||||
1. |
Dalam pelaksanaan audit Iaporan keuangan, LPEI menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
||||
2. |
Kantor akuntan publik yang melaksanakan audit laporan keuangan ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur. |
||||
3. |
Penugasan audit kepada kantor akuntan publik sekurang-kurangnya memenuhi aspek-aspek: |
||||
▪ | Kapasitas kantor akuntan publik yang ditunjuk; | ||||
▪ | Legalitas perjanjian kerja; | ||||
▪ | Ruang lingkup audit; dan | ||||
▪ | Standar profesional akuntan publik. | ||||
4. |
Kantor akuntan publik yang ditunjuk, telah: |
|
|||
▪ | Menyampaikan hasil audit dan management letter kepada LPEI tepat waktu; | ||||
▪ |
Mampu bekerja secara independen, memenuhi standar profesional akuntan publik dan perjanjian kerja serta ruang lingkup audit yang ditetapkan. |
||||
KRITERIA PERINGKAT - PENERAPAN FUNGSI AUDIT EKSTERN |
|||||
Peringkat 1 | ▪ |
Pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik sangat efektif dan sesuai dengan persyaratan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan. |
|||
▪ | KuaIitas dan cakupan hasil audit kantor akuntan publik sangat baik. | ||||
▪ |
Pelaksanaan audit dilakukan oleh kantor akuntan publik sangat independen dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. |
||||
Peringkat 2 | ▪ |
Pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik efektif dan sesuai dengan persyaratan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan namun terdapat kekurangan minor. |
|||
▪ | Kualitas dan cakupan hasil audit kantor akuntan publik baik. | ||||
▪ |
Pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik telah independen dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. |
||||
Peringkat 3 | ▪ |
Pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik cukup efektif dan sesuai dengan persyaratan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan namun terdapat kekurangan. |
|||
▪ | Kualitas dan cakupan hasil audit kantor akuntan publik cukup baik. | ||||
▪ |
Pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik cukup independen dan cukup memenuhi kriteria yang ditetapkan. |
||||
Peringkat 4 | ▪ |
Pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik kurang efektif dan kurang sesuai dengan persyaratan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan dan terdapat kekurangan yang cukup material. |
|||
▪ | Kualitas dan cakupan hasil audit kantor akuntan publik kurang baik. | ||||
▪ | Pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik kurang independen. | ||||
Peringkat 5 | ▪ |
Pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik tidak efektif dan tidak sesuai dengan persyaratan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan dan terdapat kekurangan yang material. |
|||
▪ | Kualitas dan cakupan hasil audit kantor akuntan publik tidak baik. | ||||
▪ | Pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik tidak independen. | ||||
KESIMPULAN: Peringkat, Identifikasi Masalah, Rencana Tindak dan Waktu Penyelesaiannya |
|||||
|
|||||
VIII. |
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN INTERN |
||||
TUJUAN |
|||||
Untuk menilai: | |||||
a. |
efektivitas dan kecukupan penerapan manajemen risiko sesuai dengan tujuan, ukuran dan kompleksitas usaha LPEI serta risiko yang dihadapinya; |
||||
b. |
bahwa Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif telah melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko. |
||||
KRITERIA/INDIKATOR |
ANALISIS SELF ASSESSMENT |
||||
1. |
LPEI telah: |
|
|||
|
a. |
memiliki kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko; |
|
||
|
b. |
secara efektif mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko serta memiliki sistem informasi manajemen risiko yang memadai; dan |
|
||
|
c. |
menerapkan sistem pengendalian intern yang menyeluruh dan handal. |
|
||
2. |
Dewan Direktur memiIiki wewenang dan tangung jawab yang jelas, paling kurang meliputi: |
|
|||
|
a. |
menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko; dan |
|
||
|
b. |
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen risiko. |
|
||
3. |
Direktur Eksekutif memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas, paling kurang meliputi: |
|
|||
|
a. |
menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko secara tertulis dan komprehensif; |
|
||
|
b. |
bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dan eksposur risiko yang diambiI oleh LPEI secara keseluruhan; |
|
||
|
c. |
mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direktur Eksekutif; |
|
||
|
d. |
mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi; |
|
||
|
e. |
memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan manajemen risiko; |
|
||
|
f. |
memastikan bahwa fungsi manajemen risiko telah beroperasi secara independen; dan |
|
||
|
g. |
melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan keakuratan metodologi penilaian risiko, kecukupan implementasi sistem informasi manajemen, dan ketepatan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko. |
|
||
KRITERIA PERINGKAT - PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN INTERN |
|||||
Peringkat 1 | ▪ | Manajemen sangat efektif mengidentifikasi dan mengendalikan seluruh risiko LPEI. | |||
▪ |
Manajemen sangat aktif memantau kebijakan, prosedur, dan penetapan limit, sistem informasi manajemen yang komprehensif dan sangat efektif untuk memelihara kondisi internal LPEI yang sehat. |
||||
▪ |
Prosedur dan penerapan pengendalian intern LPEI sangat komprehensif dan sangat sesuai dengan tujuan, ukuran dan kompleksitas usaha serta risiko yang dihadapi LPEI. |
||||
▪ |
Manajemen sangat efektif dalam memantau kesesuaian kondisi LPEI dengan prinsip pengelolaan LPEI yang sehat, ketentuan yang berlaku serta sangat sesuai dengan kebijakan dan prosedur intern LPEI. |
||||
▪ | Penerapan pengendalian intern tidak menunjukkan adanya kelemahan. | ||||
Peringkat 2 | ▪ | Manajemen efektif dalam mengidentifikasi dan mengendalikan seluruh risiko LPEI. | |||
▪ |
Manajemen aktif memantau kebijakan, prosedur, dan penetapan limit, sistem informasi manajemen yang komprehensif dan efektif untuk memelihara kondisi internal LPEI yang sehat. |
||||
▪ |
Prosedur dan penerapan pengendalian intern LPEI komprehensif dan sesuai dengan tujuan, ukuran dan kompleksitas usaha dan risiko yang dihadapi LPEI. |
||||
▪ |
Manajemen efektif dalam memantau kesesuaian kondisi LPEI dengan prinsip pengelolaan LPEI yang sehat, ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan kebijakan dan prosedur intern LPEI. |
||||
▪ |
Penerapan pengendalian intern menunjukkan adanya kelemahan, namun telah dilakukan tindakan korektif sehingga tidak menimbulkan pengaruh signifikan terhada kondisi LPEI. |
||||
Peringkat 3 | ▪ | Manajemen cukup efektif mengidentifikasi dan mengendalikan seluruh risiko LPEI. | |||
▪ |
Manajemen cukup aktif memantau kebijakan, prosedur, dan penetapan limit, sistem informasi manajemen yang komprehensif dan cukup efektif untuk memelihara kondisi internal LPEI yang sehat. |
||||
▪ |
Prosedur dan penerapan pengendalian intern LPEI cukup komprehensif dan cukup sesuai dengan tujuan, ukuran dan kompleksitas usaha dan risiko yang dihadapi LPEI. |
||||
▪ |
Manajemen cukup efektif dalam memantau kesesuaian kondisi LPEI dengan prinsip pengelolaan LPEI yang sehat, ketentuan yang berlaku serta cukup sesuai dengan kebijakan dan prosedur intern LPEI. |
||||
▪ |
Penerapan pengendalian intern menunjukkan adanya kelemahan yang tidak material, yang apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif dapat menimbulkan pengaruh yang signifikan terhada kondisi LPEI. |
||||
Peringkat 4 | ▪ | Manajemen kurang efektif mengidentifikasi dan mengendalikan seluruh risiko LPEI. | |||
▪ |
Manajemen kurang aktif memantau kebijakan, prosedur, dan penetapan limit, sistem informasi manajemen yang komprehensif dan kurang efektif untuk memelihara kondisi internal LPEI yang sehat. |
||||
▪ |
Prosedur dan penerapan pengendalian intern LPEI kurang komprehensif dan kurang sesuai dengan tujuan, ukuran dan kompleksitas usaha dan risiko yang dihadapi LPEI. |
||||
▪ |
Manajemen kurang efektif dalam memantau kesesuaian kondisi LPEI dengan prinsip pengelolaan LPEI yang sehat dan ketentuan yang berlaku serta kurang sesuai dengan kebijakan dan prosedur intern LPEI. |
||||
▪ |
Penerapan pengendalian intern menunjukkan adanya kelemahan material, yang apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif dapat menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi LPEI. |
||||
Peringkat 5 | ▪ | Manajemen tidak efektif dalam mengidentifikasi dan mengendalikan seluruh risiko LPEI. | |||
▪ |
Manajemen tidak aktif memantau kebijakan, prosedur, dan penetapan limit, sistem informasi manajemen yang komprehensif dan tidak efektif untuk memelihara kondisi internal LPEI yang sehat. |
||||
▪ |
Prosedur dan penerapan pengendalian intern LPEI tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan tujuan, ukuran dan kompleksitas usaha dan risiko yang dihadapi LPEI. |
||||
▪ |
Manajemen tidak efektif dalam memantau kesesuaian kondisi LPEI dengan prinsip pengelolaan LPEI yang sehat dan ketentuan yang berlaku serta tidak sesuai dengan kebijakan dan prosedur intern LPEI. |
||||
▪ |
Penerapan pengendalian intern menunjukkan adanya beberapa kelemahan dan pelanggaran material, yang apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif yang menyeluruh akan menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap kondisi LPEI atau hampir dipastikan akan menimbulkan kerugian yang material. |
||||
KESIMPULAN: Peringkat, Identifikasi Masalah, Rencana Tindak dan Waktu Penyelesaiannya |
|||||
|
|||||
IX. |
TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN LPEI, LAPORAN PELAKSANAAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAlK, DAN PELAPORAN INTERNAL |
||||
TUJUAN |
|||||
Untuk menilai: |
|||||
a. |
ketepatan waktu, keakurasian dan cakupan transparansi informasi keuangan dan non-keuangan yang disampaikan kepada pemangku kepentingan; |
||||
b. | kecukupan pengungkapan informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi; | ||||
c. |
cakupan laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yang disampaikan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu; |
||||
d. | cakupan pihak-pihak yang menerima laporan pelaksanaan tata kelola yang baik; | ||||
e. |
keandalan sistem informasi manajemen LPEI, khususnya kemampuan sistem pelaporan internal menyajikan data dan informasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, serta kemanfaatannya dalam pengambilan keputusan. |
||||
KRITERIA/INDIKATOR |
ANALISIS SELF ASSESSMENT |
||||
A. |
Penerapan Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan |
|
|||
1. |
LPEI telah mentransparansikan kondisi keuangan dan non-keuangan kepada pemangku kepentingan dan telah melaporkannya kepada Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. |
||||
2. |
LPEI telah melaksanakan transparansi informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. |
||||
B. |
Laporan Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Yang Baik |
|
|||
1. |
LPEI telah menyusun laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dengan isi dan cakupan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
2. | Laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik telah: | ||||
a. |
mencerminkan kondisi LPEI yang sebenarnya atau sesuai hasil self assessment LPEI; dan |
||||
b. |
dilampiri hasil self assessment LPEI. |
||||
3. |
Dalam hal terdapat perbedaan penilaian hasil self assessment dengan hasil pengawasan/ pemeriksaan Menteri Keuangan, LPEI telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-Iangkah perbaikan kepada Menteri Keuangan. |
||||
4. |
LPEI telah menyampaikan laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik kepada Menteri Keuangan, menteri yang membidangi perdagangan, menteri yang membidangi perindustrian, menteri yang membidangi pertanian, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan yang lain jika diperlukan secara lengkap dan tepat waktu. |
||||
C. |
Kecukupan Pelaporan Internal |
|
|||
1. |
Tersedianya pelaporan internal yang lengkap dan didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai. |
||||
2. | Tersedianya informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu. | ||||
3. |
Terdapat sistem informasi yang memadai yang didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten. |
||||
4. | Terdapat IT security system yang memadai. | ||||
KRITERIA PERINGKAT - TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN LPEI, LAPORAN PELAKSANAAN PRINSIP-PRINSIPTATA KELOLA YANG BAlK, DAN PELAPORANINTERNAL |
|||||
Peringkat 1 | ▪ |
LPEI sangat transparan dalam menyampaikan informasi keuangan dan non-keuangan kepada pemangku kepentingan. |
|||
▪ |
Cakupan informasi keuangan dan non-keuangan tersedia sangat tepat waktu, lengkap, akurat, kini dan utuh. |
||||
▪ |
LPEI sangat transparan menyampaikan informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. |
||||
▪ |
Cakupan laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik sangat lengkap, akurat, kini dan utuh, telah disampaikan secara sangat tepat waktu kepada pemangku kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku. |
||||
▪ |
Sistem informasi manajemen khususnya terkait sistem pelaporan internal mampu menyediakan data dan informasi dengan sangat tepat waktu, akurat, lengkap dan sangat handal serta efektif untuk pengambilan keputusan. |
||||
Peringkat 2 | ▪ |
LPEI transparan dalam menyampaikan informasi keuangan dan non-keuangan kepada pemangku kepentingan. |
|||
▪ |
Cakupan informasi keuangan dan non-keuangan tersedia secara tepat waktu, lengkap, akurat, kini dan utuh. |
||||
▪ | LPEI transparan menyampaikan informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. | ||||
▪ |
Cakupan laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik lengkap, akurat, kini dan utuh, telah disampaikan secara tepat waktu kepada pemangku kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku. |
||||
▪ |
Sistem informasi manajemen khususnya terkait sistem pelaporan internal mampu menyediakan data dan informasi dengan tepat waktu, akurat, lengkap dan handal serta efektif untuk pengambilan keputusan. |
||||
Peringkat 3 | ▪ |
LPEI cukup transparan dalam menyampaikan informasi keuangan dan non-keuangan kepada pemangku kepentingan. |
|||
▪ |
Cakupan informasi keuangan dan non-keuangan tersedia secara cukup tepat waktu, lengkap, akurat dan kini. |
||||
▪ |
LPEI cukup transparan dalam menyampaikan informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. |
||||
▪ |
Cakupan laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik cukup lengkap, akurat, kini dan utuh, telah disampaikan secara cukup tepat waktu kepada pemangku kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku. |
||||
▪ |
Sistem informasi manajemen khususnya terkait sistem pelaporan internal cukup mampu menyediakan data dan informasi secara tepat waktu, akurat, lengkap serta cukup handal dan efektif untuk pengambilan keputusan. |
||||
Peringkat 4 | ▪ |
LPEI kurang transparan dalam menyampaikan informasi keuangan dan non-keuangan kepada pemangku kepentingan. |
|||
▪ | Cakupan informasi keuangan dan non-keuangan tersedia kurang lengkap dan kurang akurat. | ||||
▪ |
LPEI kurang transparan dalam menyampaikan informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. |
||||
▪ |
Cakupan laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik kurang lengkap, akurat, kini dan utuh, disampaikan kepada pemangku kepentingan kurang sesuai ketentuan yang berlaku/terlambat. |
||||
▪ |
Sistem informasi manajemen khususnya terkait sistem pelaporan internal kurang mampu menyediakan data dan informasi secara tepat waktu, akurat, lengkap serta kurang handal dan efektif untuk pengambilan keputusan. |
||||
Peringkat 5 | ▪ |
LPEI tidak transparan dalam menyampaikan informasi keuangan dan non-keuangan kepada pemangku kepentingan. |
|||
▪ | Cakupan informasi keuangan dan non-keuangan tersedia secara tidak lengkap dan kurang akurat. | ||||
▪ |
LPEI tidak transparan dalam menyampaikan informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. |
||||
▪ |
Cakupan laporan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola yang baik tidak lengkap, akurat, kini dan utuh, disampaikan kepada pemangku kepentingan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. |
||||
▪ |
Sistem informasi manajemen khususnya terkait sistem pelaporan internal tidak mampu menyediakan data dan informasi secara tepat waktu, akurat, lengkap serta tidak handal dan efektif untuk pengambilan keputusan. |
||||
KESIMPULAN: Peringkat, Identifikasi Masalah, Rencana Tindak dan Waktu Penyelesaiannya |
|||||
|
|||||
X. |
PENGADAAN BARANG DAN JASA | ||||
TUJUAN |
|||||
Untuk menilai: | |||||
a. | ketersediaan pedoman pengadaan barang dan jasa; | ||||
b. | tingkat kepatuhan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terhadap pedoman yang telah ditetapkan. | ||||
KRITERIA/INDIKATOR |
ANALISIS SELF ASSESSMENT |
||||
1. |
LPEI telah membuat pedoman pengadaan barang dan jasa dan melakukan peninjauan/ penyempurnaan secara berkala. |
|
|||
2. |
LPEI telah memastikan terselenggaranya kepatuhan terhadap pedoman pengadaan barang dan jasa, dengan cara memantau dan menjaga agar setiap proses pengadaan barang dan jasa tidak menyimpang dari pedoman yang telah ditetapkan. |
|
|||
KRITERIA PERINGKAT - PENGADAAN BARANG DAN JASA |
|||||
Peringkat 1 | ▪ | Pedoman pengadaan barang dan jasa telah tersedia secara lengkap. | |||
▪ |
Kepatuhan LPEI terhadap pedoman pengadaan barang dan jasa tergolong sangat baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap pedoman tersebut. |
||||
Peringkat 2 | ▪ | Pedoman pengadaan barang dan jasa telah tersedia secara lengkap. | |||
▪ |
Kepatuhan LPEI terhadap pedoman pengadaan barang dan jasa tergolong baik namun pernah melakukan pelanggaran yang tidak material terhadap pedoman. |
||||
Peringkat 3 | ▪ | Pedoman pengadaan barang dan jasa telah tersedia secara lengkap. | |||
▪ |
Kepatuhan LPEI terhadap pedoman pengadaan barang dan jasa tergolong cukup baik namun sering melakukan pelanggaran yang tidak material terhadap pedoman. |
||||
Peringkat 4 | ▪ | Pedoman pengadaan barang dan jasa telah tersedia namun kurang lengkap. | |||
▪ |
Kepatuhan LPEI terhadap pedoman pengadaan barang dan jasa tergolong kurang baik dan pernah melakukan pelanggaran yang material terhadap pedoman. |
||||
Peringkat 5 | ▪ | Pedoman pengadaan barang dan jasa tidak tersedia. | |||
▪ | LPEI melaksanakan pengadaan barang tanpa pedoman pengadaan barang dan jasa. | ||||
KESIMPULAN: Peringkat, Identifikasi Masalah, Rencana Tindak dan Waktu Penyelesaiannya |
|||||
|
|||||
XI. |
RENCANA JANGKA PANJANG (RJP) SERTA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN (RKAT). |
||||
TUJUAN |
|||||
Untuk menilai: |
|||||
a. |
kepatuhan penyusunan RJP dan RKAT sesuai ketentuan yang berlaku; |
||||
b. |
penyampaian laporan realisasi dan laporan pengawasan RKAT. |
||||
KRITERIA/INDIKATOR |
ANALISIS SELF ASSESSMENT |
||||
1. |
RJP dan RKAT disusun oleh Direktur Eksekutif dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Direktur dan pengesahan dari Menteri Keuangan. |
||||
2. |
RJP dan RKAT telah disusun dengan memperhatikan asas, tujuan, dan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional serta telah memperhatikan faktor eksternal dan faktor internal yang mempengaruhi kegiatan usaha LPEI. |
||||
3. |
Penyusunan, penyampaian, dan pengubahan (jika ada) RJP dan RKAT LPEI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
4. |
LPEI telah menyampaikan laporan realisasi RKAT secara triwulanan dan laporan pengawasan RKAT secara semesteran kepada Menteri Keuangan secara tepat waktu. |
||||
KRITERIA PERINGKAT - RJP DAN RKAT |
|||||
Peringkat 1 | ▪ | RJP dan RKAT disusun sangat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||
▪ |
Laporan realisasi dan laporan pengawasan RKAT telah disampaikan kepada Menteri Keuangan secara tepat waktu. |
||||
▪ | Realisasi RKAT sangat sesuai dengan RKAT. | ||||
Peringkat 2 | ▪ | RJP dan RKAT disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||
▪ |
Laporan realisasi dan laporan pengawasan RKAT telah disampaikan kepada Menteri Keuangan secara tepat waktu. |
||||
▪ | Realisasi RKAT sesuai dengan RKAT. | ||||
Peringkat 3 | ▪ | RJP dan RKAT disusun cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||
▪ |
Laporan realisasi dan laporan pengawasan RKAT telah disampaikan kepada Menteri Keuangan secara tepat waktu. |
||||
▪ | Realisasi RKAT cukup sesuai dengan RKAT. | ||||
Peringkat 4 | ▪ | RJP dan RKA T disusun kurang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||
▪ | Laporan realisasi dan laporan pengawasan RKAT disampaikan kepada Menteri Keuangan tidak tepat waktu. | ||||
▪ | Realisasi RKAT kurang sesuai dengan RKAT. | ||||
Peringkat 5 | ▪ | RJP dan RKAT disusun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||
▪ |
Laporan realisasi dan laporan pengawasan RKAT disampaikan kepada Menteri Keuangan tidak tepat waktu. |
||||
▪ | Realisasi RKAT tidak sesuai dengan RKAT. | ||||
KESIMPULAN: Peringkat, Identifikasi Masalah, Rencana Tindak dan Waktu Penyelesaiannya |
|||||
|
MENTERI KEUANGAN |
|
ttd. |
|
SRI MULYANI INDRAWATI |