ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, maka
besar iuran dan manfaat pensiun perlu disesuaikan pada tingkat yang wajar,
karenanya dipandang perlu menyempurnakan Kepmenkeu No. 230/KMK.017/ 1993
dengan menetapkan keputusan Menteri Keuangan tentang Iuran dan Manfaat
Pensiun. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.11 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.37,TLN No.3477); PP No. 76 Tahun
1992 (LN Tahun 1992 No.126, TLN No.3507); PP No.77 Tahun 1992 (LN Tahun
1992 No.127,TLN No.3508); Keppres No.61 Tahun 1998; Keppres No.122/M Tahun
1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Asumsi
Aktuaria, Menteri, Nilai Sekarang, Penghasilan, Penghasilan Dasar Pensiun,
Pihak Yang Berhak; DANA PENSIUN PEMBERI KERJA : Manfaat Pensiun Program
Pensiun Manfaat Pasti; Iuran Peserta Program Pensiun Manfaat Pasti; Iuran
bagi Peserta Program Pensiun Iuran Pasti; Iuran bagi Peserta Pada Dana
Pensiun Berdasarkan Keuntungan; Manfaat Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti;
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN : Iuran Peserta; Manfaat Pensiun Peserta;
KETENTUAN LAIN-LAIN : Batas usia pembayaran Manfaat Pensiun kepada Anak.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No. 230/KMK.017/1993. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 13 Juli 1998. |