PENSIUN - IURAN - MANFAAT
1998
KEPMENKEU NO. 343/KMK.017/1998 TANGGAL 13 JULI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.
ABSTRAK : - Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan program pensiun, maka besar iuran dan manfaat pensiun perlu disesuaikan pada tingkat yang wajar, karenanya dipandang perlu menyempurnakan Kepmenkeu No. 230/KMK.017/ 1993 dengan menetapkan keputusan Menteri Keuangan tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.11 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.37,TLN No.3477); PP No. 76 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.126, TLN No.3507); PP No.77 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.127,TLN No.3508); Keppres No.61 Tahun 1998; Keppres No.122/M Tahun 1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Asumsi Aktuaria, Menteri, Nilai Sekarang, Penghasilan, Penghasilan Dasar Pensiun, Pihak Yang Berhak; DANA PENSIUN PEMBERI KERJA : Manfaat Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti; Iuran Peserta Program Pensiun Manfaat Pasti; Iuran bagi Peserta Program Pensiun Iuran Pasti; Iuran bagi Peserta Pada Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan; Manfaat Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti; DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN : Iuran Peserta; Manfaat Pensiun Peserta; KETENTUAN LAIN-LAIN : Batas usia pembayaran Manfaat Pensiun kepada Anak.
CATATAN : - Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No. 230/KMK.017/1993.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 13 Juli 1998.