MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 532/KMK.04/2003
TENTANG
PENYELESAIAN GULA IMPOR HASIL PELANGGARAN
KETENTUAN UNDANG-UNDANG PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelesaian gula impor hasil pelanggaran ketentuan undang-undang pabean, perlu mengatur penyelesaian atas gula dimaksud; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Gula Impor Hasil Pelanggaran Ketentuan Undang-undang Pabean; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860); |
||||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
||||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); |
||||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001; |
||||
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Miliki Negara; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN GULA IMPOR HASIL PELANGGARAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG PABEAN. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
(1) |
Gula impor hasil pelanggaran ketentuan undang-undang pabean yang dinyatakan sebagai barang milik negara merupakan Kekayaan Negara. |
||||
|
|
(2) |
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara. |
||||
|
|
(3) |
Terhadap Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pelelangan yang hasilnya disetorkan ke Kas Negara. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 4 Desember 2003 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
BOEDIONO |