PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2008


TENTANG


TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah dengan Peraturan Presiden.

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 2

 

 

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah, diberikan tunjangan Penerjemah setiap bulan.

 

Pasal 3

 

 

Besarnya tunjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 4

 

 

Pemberian tunjangan Penerjemah dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

         

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 6 Nopember 2008

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
         
        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
         

 

 

  LAMIRAN
  PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR : 70 TAHUN 2008
  TANGGAL : 6 NOPEMBER 2008

 

 

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH

 

 

 

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

 
 

 

Penerjemah

 

Penerjemah Utama

 

Rp

 

1.300.000,00

 
 

 

Penerjemah Madya

Rp

1.000.000,00

 
 

 

Penerjemah Muda

Rp

750.000,00

 
 

 

Penerjemah Pertama

Rp

375.000,00

 
           
       

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO