SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-9/MK/III/1/1975
TENTANG
PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BUAH KORMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KBC/DJBC/PB/TP/1974/9276 tanggal 22 Nopember 1974. | ||||
Menimbang | : | 1. | Bahwa pembeaan menurut BTN TP. 08.01.40 mengenai korma dikenakan tarip 60%. | |||
2. | Bahwa dianggap perlu terhadap korma diberikan pembebasan sebagian Bea Masuknya. | |||||
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35) sebagaimana telah dirobah dan ditambah; | |||
2. | Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah dirobah dan ditambah; | |||||
3. | Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP - 38/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973. | |||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BUAH KORMA. | ||||
Pasal 1 |
||||||
Khusus mengenai buah korma, kering Tp. 08.01.40. diberikan pembebasan 50% sehingga bea masuknya menjadi 30%. | ||||||
Pasal 2 |
||||||
Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini. | ||||||
Pasal 3 |
||||||
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada: |
||||||
1. Yth.Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan;
2. Yth.Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS; 3. Yth.Menteri Perhubungan; 4. Yth.Menteri Perdagangan; 5. Yth.Menteri Keuangan (sebagai laporan); 6. Yth.Sekretaris Kabinet; 7. Yth.Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA