SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-9/MK/III/1/1975

TENTANG

PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BUAH KORMA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KBC/DJBC/PB/TP/1974/9276 tanggal 22 Nopember 1974.
Menimbang : 1. Bahwa pembeaan menurut BTN TP. 08.01.40 mengenai korma dikenakan tarip 60%.                                        
2. Bahwa dianggap perlu terhadap korma diberikan pembebasan sebagian Bea Masuknya.
Mengingat : 1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35) sebagaimana telah dirobah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah dirobah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP - 38/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BUAH KORMA.

Pasal 1

Khusus mengenai buah korma, kering Tp. 08.01.40. diberikan pembebasan 50% sehingga bea masuknya menjadi 30%.

Pasal 2

Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

      1. Yth.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2. Yth.Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS;

3. Yth.Menteri Perhubungan;

4. Yth.Menteri Perdagangan;

5. Yth.Menteri Keuangan (sebagai laporan);

6. Yth.Sekretaris Kabinet;

7. Yth.Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen        Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Januari 1975.

MENTERI KEUANGAN,

ALI WARDHANA