MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai penyeleng-garaan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit perlu diatur lebih lanjut; | |||||
b. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut butir a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. | |||||||
Mengingat | : | 1. | Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 No. 448)sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | |||||||
3. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); | |||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT. | ||||||
Pasal 1 |
||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan: | |||||||
a. | Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk setiap Pabrik etil alkohol, Pabrik minuman mengandung etil alkohol, dan Tempat Penyimpanan. | |||||||
b. | Buku Rekening Kredit untuk setiap Pabrik hasil tembakau dan Importir hasil tembakau yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang memperoleh fasilitas penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukainya. | |||||||
(2) | Bentuk Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai contoh Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III. | |||||||
(3) | Tatacara pengisian Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran IA, Lampiran IIA, dan Lampiran IIIA. | |||||||
Pasal 2 |
||||||||
(1) | Buku Rekening Barang Kena Cukai membukukan jumlah Barang Kena Cukai yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan, potongan, kekurangan takaran atau kelebihan hasil pencacahan | |||||||
(2) | Buku Rekening Kredit membukukan: | |||||||
a. | jumlah utang cukai yang mendapat penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukai; | |||||||
b. | jumlah pelunasan utang cukai; | |||||||
c. | jumlah penyelesaian utang cukai yang diperhitungkan dengan pengembalian cukai. | |||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1) | Dalam hal dilakukan penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai karena pencacahan, maka potongan dan kekurangan sebagai hasil pencacahan harus dicatat pada Buku Rekening Barang Kena Cukai. | |||||||
(2) | Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan (PBCK-6) sesuai contoh Lampiran IV. | |||||||
Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MAR’IE MUHAMMAD