AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI - KEMENTERIAN/LEMBAGA - PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 192/PMK.02/2012 TANGGAL 4 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Menteri Keuangan sebagai pelaksana kekuasaan atas pengelolaan fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu mengatur upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 43, TLN 3687); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); PP No. 22 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 57, TLN 3694) jo. PP No. 52 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No. 85, TLN 3760); PP No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 1, TLN 4353); PP No. 22 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 46, TLN 4500); PP No. 60 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 127, TLN 4890); PP No. 29 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 58, TLN 4995). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah semester yang bersangkutan berakhir; Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa pengawasan yang bersangkutan berakhir. |
CATATAN |
: |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Desember 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2012. |