ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.011/2013_PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 131/PMK.011/2013 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.011/2013 TENTANG PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENGUSAHAN PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
ABSTRAK : - bahwa telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan dan melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 78/PMK.011/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan yaitu Pasal 1 angka 3 diubah tentang pengertian hubungan keterkaitan, Pasal 2 ayat (1) diubah tentang aspek keterkaitan Pengusaha Pabrik, Pasal 2 ayat (5) dan (6) dihapus dan menambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (7) tentang pengecualian dari ketentuan Hubungan Keterkaitan, Pasal 4 ayat (1) huruf b diubah tentang penyampaian pernyataan memiliki Hubungan Keterkaitan, Pasal 5 ayat (4) huruf b diubah tentang indikasi Pengusaha Pabrik yang memiliki hubungan keterkaitan.
CATATAN: - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2013.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 24 September 2013 dan diundangkan pada tanggal 25 September 2013.