KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: V/MPR/1983
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO SELAKU
MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SETA PENGUKUHAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
SEBAGAI BAPAK PEMBANGUNAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa Presiden yang diagkat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis dan pada akhir masa jabatannya memberikan pertanggingjawaban atas pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Majelis maupun yang dimaksud oleh Undang-undang Dasar 1945 serta putusan-putusan Majelis lainnya; | |||||
b. | bahwa Presiden Republik Indonesia SOEHARTO selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat telah memberi pertanggungjawaban pada Majelis Permusyawaratan Rakay dalam Rapat Paripusna ke~1 tanggal 1 Maret 1983 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat bulan Maret 1983; | |||||||
c. | bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu menanggapi dan mengambil putusan terhadap pertanggungjawaban Presiden SOEHARTO selama memangku jabatannya berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia; | |||||||
d. | bahwa Rakyat Indonesia menerima dengan rasa syukur kepemimpinan dan kenegarawan yang arif dan bijaksana dari Jenderal TNI (Purnawirawan) SOEHARTO baik sebagai pemimpin bangsa maupun sebagai Presiden/ Mandataris Majelis Permusywaratan Rakay dalam perjuangan untuk menyelematkan, menegakkan dan melaksanakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen baik dalam kehidupan kenegaraan maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sejak lahirnya Orde Baru; | |||||||
e. | bahwa dalam rangka kesinambungan perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita kemerdekaan, Jenderal TNI (Purnawirawan) SOEHARTO telah memelopori dan memimpin babak penyisihan kemerdekaan dengan mengatasi saat-saat genting dalam kehidupan bangsa secara bijaksana dengan tetap menjujung tinggi kehendak rakyat dan ketentuan konstitusional, menata kembali kehidupan politik dan kemasyarakatan sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, mengembangkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis serta makin kokohnya kesatuan dan persatuan bangsa, memimpin serangkaian Pembangunan Lima Tahun dengan berhasil, yang kesemuanya itu telah meratakan jalan menuju terwujudnya masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur lahir bathin berdasarkan Pancasila bagi Rakyat Indonesia, sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945; | |||||||
f. | bahwa rakyat Indonesia setelah menyaksikan, merasakan dan menikmati hasil-hasil pembangunan, secara tulus ikhlas telah menyampaikan keinginanya untuk memberi penghargaan kepada Jenderal TNI (Purnawirawan) SOEHARTO Presiden Republik Indonesia, sebagai Bapak Pembangunan Indoensia; | |||||||
g. | bahwa penghargaan itu pada hakekatnya adalah penghargaan rakyat sendiri terhadap keputusannya mengangkat Jenderal TNI (Purnawirawan) SOEHARTO sebagai Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan pembangunan nasional di segala bidang; | |||||||
h. | bahwa karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu menanggapi dan mengukuhkan keinginan rakyat untuk memberi penghargaan kepada Jenderal TNI (Purnawirawan) SOEHARTO, Presiden Republik Indonesia sebagai Bapak Pembangunan Indonesia; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 Undang-undang Dasar 1945; | |||||
2. | Ketetapan MPRS No.IX/MPRS1966 tentang Surat Perintah Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Juncto Ketetapan MPRS No.XLIII/MPRS/1968 tentang Penjelasan Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966; | |||||||
3. | Ketetapan MPRS No.XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia; | |||||||
4. | Ketetapan MPR-RI No.III/MPR/1973 tentang Pertanggung Jawab Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI SOEHARTO selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat; | |||||||
5. | Ketetapan MPR-RI No.IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara; | |||||||
6. | Ketetapan MPR-RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa); | |||||||
7. | Ketetapan MPR-RI No.IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara; | |||||||
8. | Ketetapan MPR-RI No.III/MPR/1973 tentang Pertanggung Jawab Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI SOEHARTO selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat; | |||||||
9. | Ketetapan MPR-RI No.X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia; | |||||||
10. | Ketetapan MPR-RI No.1/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat; | |||||||
Memperhatikan | : | 1. | Hasil Komisi Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1983 yang ditugasi untuk membahas serta menilai pertanggunganjawaban Presiden Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat; | |||||
2. | Putusan Rapat Paripurna ke-6 tanggal 9 Maret 1983 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1983; | |||||||
3. | Pernyataan-pernyataan Rakyat yang disampaikan secara spontan di seluruh wilayah Tanah Air yang meminta Bapak Jenderal TNI (Purnawirawan) Soeharto dikukuhkan sebagai Bapak Pembangunan Indonesia melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; | |||||||
M E M U T U S K A N: |
||||||||
Menetapkan | : | KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERTANGGUNGAN JAWABAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO SELAKU MANDATARIS MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SERTA PENGUKUHAN PEMBERIAN PENGHARGAAN SEBAGAI BAPAK PEMBANGUNAN INDONESIA. | ||||||
Pasal 1 Menerima baik pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mantaris Majelis Permusyawaratan Rakyat yang diucapkan/ disampaikan dihadapan Rapat Paripurna ke - 1 tanggal 1 Maret 1983 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat bulan Maret 1983. |
||||||||
Pasal 2 Mengukuhkan pemberian penghargaan rakyat Indonesia kepada Jenderal TNI (Purnawirawan) Soeharto Presiden Republik Indonesia/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Bapak Pembangunan Indonesia. |
||||||||
Pasal 3 Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Maret 1983
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
H. AMISMACHMUD
WAKIL KETUA,
M.KHARIS SUHUD
WAKIL KETUA,
H.AMIR MURTONO, SH
WAKIL KETUA,
Drs. HARDJANTHO SUMODISASTRO
WAKIL KETUA,
H.NUDDIN LUBIS
WAKIL KETUA,
H.SOENANDAR PRIJOSOEDARMO