BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH - PEMBUATAN RESIN - IMPOR BARANG
PERMENKEU RI NOMOR 101/PMK.011/2012 TANGGAL 13 JUNI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANGUNA PEMBUATAN RESIN BERUPA ALKYD RESIN, UNSATURATED POLYESTER RESIN, AMINO RESIN, PIGMENT PHTHALATE, SOLUTION ACRYLIC/SYNTHETIC LATEX, PLASTICIZER, UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Plasticizer Untuk Tahun Anggaran 2012;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661) ; UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 63/PMK.05/2010 jo. Permenkeu No. 236/PMK.05/2011; Permenkeu No. 23/PMK.011/2012.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Bea Masuk diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp9.518.000.000,00 (Sembilan miliar lima ratus delapan belas juta rupiah).

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal  13 Juni 2012.