PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PENATAUSAHAAN - PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI

2012
PERMENKEU RI NOMOR 15/PMK.03/2012  TANGGAL 1 FEBRUARI  2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
ABSTRAK : -

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007, telah diatur tata cara penatausahaan data obyek pajak dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dan energi panas bumi;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) jo. UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); UU No. 22 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 136, TLN 4152); UU No. 27 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 115, TLN 4327); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Keppres No. 49 Tahun 1991; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Kepmenkeu No. 766/KMK.04/1992 jo. Kepmenkeu No. 209/KMK.04/1998; Permenkeu No. 82/PMK.05/2007; Permenkeu No. 112/PMK.05/2009; Permenkeu No. 113/PMK.02/2009; Permenkeu No. 114/PMK.02/2009; Permenkeu No. 150/PMK.03/2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Ketentuan umum; ruang lingkup; obyek pajak dan subyek pajak; penatausahaan data obyek pajak; pengenaan pajak; penetapan; pembayaran; penetapan kurang bayar/lebih bayar; pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil, pajak bumi dan bangunan yang digunakan sebagai dasar perhitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi.

CATATAN : - Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP, tata cara pemberian sanksi administratif, tata cara pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk kegiatan eksplorasi dan ekploitasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Februari  2012.