MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/KMK.04/2001
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1984 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa; |
|
|
|
b. |
bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1994; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566); |
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567); |
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana felah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568); |
|
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; |
|
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.04/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR. |
||
PERTAMA |
: |
Menghapus piutang pajak tahun 1983 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur sebesar Rp 295.109.334,27 (dua ratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah dua puluh tujuh sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||
KEDUA |
: |
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. |
||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : |
||
|
|
1. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
|
|
|
2. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
|
|
|
3. |
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; |
|
|
|
4. |
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; |
|
|
|
5. |
Direktur Jenderal Pajak; |
|
|
|
6. |
Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; |
|
|
|
7. |
Direktur Pemeriksa Pajak, Direktorat Jenderal Pajak; |
|
|
|
8. |
Direkur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak; |
|
|
|
9. |
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak; |
|
|
|
10. |
Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jawa Timur. |
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 19 Januari 2001 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
ttd. | ||||
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |
Lamp. di Scan.........................