TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka penentuan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. | ||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); | |||||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Bsarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4032); | |||||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. | ||||||||
Pasal 1 Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan untuk setiap Kabupaten/Kota |
||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||
(1) | Besarnya Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak untuk setiap Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun pajak dimulai. | |||||||||
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah sebgaimana dimaksud dalam ayat (1). | |||||||||
(3) | Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional. | |||||||||
(4) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional. | |||||||||
Pasal 3 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan : |
||||||||||
a. | dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, ditetapkan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) | |||||||||
b. | dalam hal perolehan hak selain huruf a, ditetapkan paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). | |||||||||
Pasal 4 Bentuk keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||||||||||
Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .........................
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
KABUPATEN/KOTA..................................
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor.... Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Kabupaten/Kota......... perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); | |||||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4032); | |||||||||
Memperhatikan | : | 1. | Surat Gubernur/Bupati/Walikota ...................... Nomor ............ Tanggal............. Hal Usulan ..................................................... | |||||||
2. | Surat Kepala Kantor Pelayanan PBB .................. Nomor : S- ...... /WP........./KB........./........ Tanggal ......... Hal Usulan ................... | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK KABUPATEN/KOTA ................... | ||||||||
PERTAMA | : | Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Kabupaten/Kota ......... dalam hal perolehan hak karena waris, dan hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, adalah sebesar Rp. .......(........................................). | ||||||||
KEDUA | : | Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Kabupaten/Kota ................. dalam hal perolehan hak selain tersebut dalam Diktum PERTAMA, adalah sebesar Rp................... (.......................................................................). | ||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal .................... | ||||||||||
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Gubernur Propinsi ........... 3. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan; 4. Bupati/Walikota ............... 5. Kepala Kantor Pelayanan PBB ........... 6. Kepala Kantor Penyuluhan Pajak ........ |
||||||||||
......................................................... NIP ................................................. |