MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR  57/PMK.01/2006

TENTANG 

PERUBAHAN PENYEBUTAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN,

DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTUR PEMBINAAN

AKUNTAN DAN JASA PENILAI, DAN DIREKTORAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN

JASA PENILAI DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN YANG MENGATUR

JASA AKUNTAN PUBLIK DAN PENILAI

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, struktur organisasi dan tata kerja Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang sebelumnya berada dibawah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dibawah Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan huruf a, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai serta peraturan pelaksanaannya, perlu dilakukan perubahan penyebutan nomenklaturnya;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Dalam Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Jasa Akuntan Publik dan Penilai;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah  diubah  dengan  Peraturan  Presiden  Nomor  63  Tahun  2005;

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  426/KMK.0l/2004;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.01/2005 tentang Organisasi  dan  Tata  Kerja  Pusat  Pembinaan  Akuntan  dan  Jasa  Penilai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTUR PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI, DAN DIREKTORAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN YANG MENGATUR JASA AKUNTAN PUBLIK DAN PENILAI.

Pasal 1

 

 

(1)

Penyebutan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam :

 

 

 

a.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang jasa Penilai;

 

 

 

b.

Keputusan  Meteri  Keuangan  Nomor  331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan pada Register Negara;

 

 

 

c.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor  423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor  359/KMK.06/2003; dan

 

 

 

d.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha  Jasa  Penilai  Berbentuk  Perseroan  Terbatas;

 

 

 

diubah  masing-masing  menjadi  sebagai  berikut :

 

 

 

1.

Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Sekretariat Jenderal Departemen  Keuangan;  dan

 

 

 

2.

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

 

 

(2)

Penyebutan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dan Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diubah masing-masing menjadi sebagai berikut :

 

 

 

1.

Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai menjadi Pusat Pembinaan  Akuntan  dan  Jasa  Penilai;  dan

 

 

 

2.

Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai menjadi Kepala Pusat Pembinaan  Akuntan  dan  Jasa  Penilai.

Pasal 2

 

 

Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara mutatis mutandis menjadi Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 3

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 13 Juli 2006

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI