MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 57/PMK.01/2006
TENTANG
PERUBAHAN PENYEBUTAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN,
DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTUR PEMBINAAN
AKUNTAN DAN JASA PENILAI, DAN DIREKTORAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN
JASA PENILAI DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN YANG MENGATUR
JASA AKUNTAN PUBLIK DAN PENILAI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, struktur organisasi dan tata kerja Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang sebelumnya berada dibawah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dibawah Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan; |
|||
|
|
b. |
bahwa sehubungan dengan huruf a, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai serta peraturan pelaksanaannya, perlu dilakukan perubahan penyebutan nomenklaturnya; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Dalam Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Jasa Akuntan Publik dan Penilai; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; |
|||
|
|
2. |
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005; |
|||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.0l/2004; |
|||
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; |
|||
|
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai; |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTUR PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI, DAN DIREKTORAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN YANG MENGATUR JASA AKUNTAN PUBLIK DAN PENILAI. |
||||
Pasal 1 |
||||||
|
|
(1) |
Penyebutan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam : |
|||
|
|
|
a. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang jasa Penilai; |
||
|
|
|
b. |
Keputusan Meteri Keuangan Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan pada Register Negara; |
||
|
|
|
c. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003; dan |
||
|
|
|
d. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas; |
||
|
|
|
diubah masing-masing menjadi sebagai berikut : |
|||
|
|
|
1. |
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan; dan |
||
|
|
|
2. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. |
||
|
|
(2) |
Penyebutan Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dan Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diubah masing-masing menjadi sebagai berikut : |
|||
|
|
|
1. |
Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai menjadi Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai; dan |
||
|
|
|
2. |
Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai menjadi Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai. |
||
Pasal 2 |
||||||
|
|
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara mutatis mutandis menjadi Keputusan Sekretaris Jenderal. |
||||
Pasal 3 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 13 Juli 2006 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |