MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 240/KMK.05/1996
TENTANG
PELUNASAN CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelunasan cukai atas Barang Kena
Cukai dapat dilakukan dengan pembayaran atau peletakan pita cukai; |
||||
b. |
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan tersebut butir a
perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); |
||||
2. |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3613); |
||||||
M E M U T U S K A N : |
|||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PELUNASAN CUKAI. |
|||||
Pasal 1 | |||||||
|
|||||||
Pasal 2 |
|||||||
|
|||||||
Pasal 3 |
(1) | Tata cara pembayaran dan pemesanan pita cukai :
|
||||||||||||||||||
(2) | Pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) dilakukan :
|
||||||||||||||||||
(3) | Pada pita cukai tercetak besarnya tarif cukai
dan harga dasar pengenaan cukai. |
||||||||||||||||||
(4) | Pelekatan pita cukai harus dilaksanakan sesuai
ketentuan sebagai berikut :
|
Pasal 4 Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih
lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak,
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Direksi Bank Indonesia, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas
masing-masing. |
||||||||||||
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan yang mengatur
tentang tata cara pembayaran dan penyetoran cukai yang bertentangan dengan
Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. |
||||||||||||
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman
keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita negara Republik Indonesia. |
||||||||||||
|