ABSTRAK PERATURAN
BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL_BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN_TAHUN 2014
2013
PERMENKEU RI NOMOR 211/PMK.02/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2014
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Persentase Dana Operasional Untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2014.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 40 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 150, TLN 4456); UU No. 24 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 116, TLN 5256); PP No. 87 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 239, TLN Tahun 2013 No. 5482).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima. Untuk tahun 2014, persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 6,25% (enam koma dua puluh lima persen).
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.