ORGANISASI DAN TATAKERJA - PERUBAHAN KEDUA - PUSAT INVESTASI PEMERINTAH | |||
2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.01/2013 TANGGAL | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH |
|||
ABSTRAK | : | - |
dalam rangka mempersiapkan sumber daya aparatur yang lebih tepat untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah, terhadap masa berlaku mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah diundangkan telah diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 30 Juni 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.01/2011; proses penyiapan sumber daya aparatur dimaksud sampai saat ini sedang dalam proses dan belum dapat diselesaikan; sehubungan dengan hal tersebut perlu memperpanjang kembali masa berlaku ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah diundangkan, menjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 2013; berdasarkan pertimbangan dimaksud Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355); PP No.23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN No.4502); PP Nomor 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.14, TLN No.4812) sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.124, TLN No.5261); PP No.47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.91 Tahun 2011; PP Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.92 Tahun 2011; PM No.PER/02/M.PAN/1/2007; PMK No.184/PMK.01/2010; PMK No.135/PMK.01/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.01/2011. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang: Ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.01/2011 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Selama organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.01/2011 belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia Pusat Investasi Pemerintah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 Februari 2013. |