MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 76 /PMK.01/2009

TENTANG

PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan, dilaksanakan penataan dan penyempurnaan di bidang organisasi, tatalaksana, dan kepegawaian;

 

 

b.

bahwa dalam rangka memberikan arah dan panduan pelaksanaan penataan dan penyempurnaan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, diperlukan suatu pedoman penataan organisasi di lingkungan. Departemen Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan  Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;

 

 

4.

Keputusan  Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/ PMK.01 / 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

Memperhatikan

:

1.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 108/1995 tentang Pedoman Perumusan Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen;

 

 

2.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah;

 

 

3.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian  dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pedoman Penataan Organisasi, merupakan panduan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan penataan organisasi.

 

 

Pasal 2

 

 

Pedoman Penataan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

Dalam melaksanakan penataan organisasi, setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Apabila dikemudian hari terjadi perubahan kebijakan dan peraturan di bidang organisasi dan kelembagaan, Pedoman Penataan Organisasi ini akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada   tanggal   21   April  2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

               

Diundangkan di Jakarta

 

Pada tanggal 22 April 2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

               
               

ANDI MATTALATTA

 

               
               

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 73

Lampiran.................