MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 76 /PMK.01/2009
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan, dilaksanakan penataan dan penyempurnaan di bidang organisasi, tatalaksana, dan kepegawaian; |
||||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka memberikan arah dan panduan pelaksanaan penataan dan penyempurnaan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, diperlukan suatu pedoman penataan organisasi di lingkungan. Departemen Keuangan; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006; |
||||
|
|
2. |
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007; |
||||
|
|
3. |
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007; |
||||
|
|
4. |
|||||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/ PMK.01 / 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008; |
||||
Memperhatikan |
: |
1. |
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 108/1995 tentang Pedoman Perumusan Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen; |
||||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah; |
||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pedoman Penataan Organisasi, merupakan panduan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan penataan organisasi. |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Pedoman Penataan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Dalam melaksanakan penataan organisasi, setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Apabila dikemudian hari terjadi perubahan kebijakan dan peraturan di bidang organisasi dan kelembagaan, Pedoman Penataan Organisasi ini akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan. |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 21 April 2009 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||||
Pada tanggal 22 April 2009 |
|
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||||
ANDI MATTALATTA |
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 73 |