MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 557/KMK.03/2000

 
TENTANG


PENETAPAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA UNTUK ATAS NAMA

MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO)

DAN DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 

Memperhatikan

:

Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 12 Januari 2000 Nomor :7/M tentang Mutasi Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan.

Menimbang

:

a.

Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan dokumen lain yang dipersamakan, atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

b.

Bahwa untuk keperluan tersebut pada huruf (a) di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat

:

1.

Indische Comptabiliteits Wet (STBL. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (LN 1968 Nomor 53);

 

 

2.

Regelen Voor Het Administratief Beheer (Stbl. 1933 Nomor 381);

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000.

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA UNTUK ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) DAN DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN, ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGIAN ANGGARAN 61 (CICILAN DAN BUNGA HUTANG), 62 (SUBSIDI DAN TRANSFER LAINNYA), 69 (BELANJA LAIN-LAIN), DAN 70 (DANA PERIMBANGAN DAERAH) TAHUN ANGGARAN 2001;

 

 

Pasal 1

 

 

Memberi kuasa kepada Direktur Jendera1 Anggaran dan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran yang nama, jabatan, dan spesimen tanda tangannya tertera dalam lampiran Keputusan ini untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan dokumen lain yang dipersamakan, atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran 61, 62, 69, dan 70.

 

 

Pasal 2

 

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.

 

 

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

 

 

1.

Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Sdr. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

3.

Sdr. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

 

 

4.

Sdr. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

 

5.

Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

6.

Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

7.

Para Direktur Jenderal dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

8.

Para Kepala Badan dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

9.

Para Kepala Biro, Sekretaris Itjen/Ditjen, Inspektur dan Direktur dalam Lingkungan Departemen Keuangan.

 

 

10.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;

 

 

11.

Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;

 

 

12.

Para Kepala Kantor Tata Usaha Anggaran. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

Pada tanggal 26 Desember 2000

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

 

 

 

  LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I.
  Nomor   : 557/KMK.03/2000
  Tanggal : 26 Desember 2000

 

NO.

NAMA

JABATAN

WEWENANG UNTUK

TANDA TANGAN

 

 

 

 

 

1.

Drs.A.ANSHARI RITONGA

NIP 060027032

Direktur Jenderal Anggaran

Menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan dokumen yang dipersamakan, yang memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran 61,62,69, dan 70.

Sudah dikenal

2.

ARSJAD SOEKENDRO,S.H.

NIP 060032854

Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran

Sama dengan nomor 1

Sudah dikenal