MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 83/KMK.01/2003

TENTANG

LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3843);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara;

 

 

2.

Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto;

 

 

3.

Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto;

 

 

4.

Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang­undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan perbankan konvensional;

 

 

5.

Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara dengan cara peserta lelang mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya;

 

 

6.

Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun;

 

 

7.

Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencatumkan volume dan tingkat Imbal Hasil (Yield) yang diinginkan penawar;

 

 

8.

Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat Imbal Hasil (Yield) yang diinginkan penawar;

 

 

9.

Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang lelang sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya;

 

 

10.

Harga Seragam (Uniform Price) adalah harga yang dibayarkan oleh seluruh pemenang lelang dengan harga yang sama;

 

 

11.

Harga Setelmen adalah harga yang harus dibayarkan atas lelang Surat Utang Negara yang dimenangkan;

 

 

12.

Setelmen adalah penyelesaian transaksi Surat Utang Negara yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan Surat Utang Negara;

 

 

13.

Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi;

 

 

14.

Peserta Lelang adalah pihak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk dapat ikut serta dalam lelang Surat Utang Negara;

 

 

15.

Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume Surat Utang Negara dengan harga yang dimenangkan dan total volume Surat Utang Negara yang terjual.

BAB II

KETENTUAN DAN PERSYARATAN

Pasal 2

 

 

(1)

Setiap Pihak dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana.

 

 

(2)

Pembelian Surat Utang Negara secara lelang di Pasar Perdana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui Peserta Lelang.

 

 

(3)

Yang dapat ditunjuk menjadi Peserta Lelang adalah Bank,  Perusahaan Pialang Pasar Uang, dan Perusahaan Efek.

 

 

(4)

Dalam hal Bank Indonesia bertindak sebagai agen lelang, Bank Indonesia melakukan seleksi calon Peserta Lelang  Surat Utang Negara berdasarkan kriteria dan persyaratan yang diusulkan oleh Bank  Indonesia untuk mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 3

 

 

(1)

Penawaran pembelian dalam Lelang Surat Utang Negara dapat  dilakukan dengan cara kompetitif atau dengan cara kombinasi kompetitif dan nonkompetitif.

 

 

(2)

Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dapat dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price) atau dengan metode Harga Seragam (Uniform Price).

 

 

(3)

Metode penetapan harga Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara.

 

 

(4)

Penetapan harga Surat Utang Negara bagi pemenang lelang dengan Penawaran Pembelian Nonkompetitif dilakukan berdasarkan Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitif Bidding).

Pasal 4

 

 

(1)

Alokasi bagi pembeli Surat Utang Negara dengan Penawaran Pembelian Nonkompetitif ditentukan oleh Menteri Keuangan sebelum pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara.

 

 

(2)

Peserta Lelang hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif untuk dan atas nama dirinya sendiri.

 

 

(3)

Pembeli selain peserta lelang dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif dan/atau nonkompetitif.

Pasal 5

 

 

Menteri Keuangan berhak menolak seluruh atau sebagian dari penawaran pembelian Surat Utang Negara.

Pasal 6

 

 

(1)

Jangka waktu Surat Perbendaharaan Negara dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung dari tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.

 

 

(2)

Perhitungan Harga Setelmen per unit Surat Perbendaharaan Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

 

 

(1)

Jumlah hari bunga (day count) untuk perhitungan bunga berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari bunga sebenarnya (actual per actual).

 

 

(2)

Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

 

 

(1)

Agen lelang melakukan hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

a.

mengumumkan rencana Lelang Surat  Utang Negara   yang memuat sekurang-kurangnya waktu pelaksanaan lelang, jumlah indikatif Surat Utang Negara yang ditawarkan, jangka waktu Surat Utang Negara, tanggal penerbitan, tanggal Setelmen, tanggal jatuh tempo, mata uang dan waktu pengumuman hasil lelang;

 

 

 

b.

melaksanakan Lelang Surat Utang Negara;

 

 

 

c.

menyampaikan hasil penawaran Lelang Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan;

 

 

 

d.

mengumumkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemenang Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang.

 

 

(2)

Pengumuman keputusan pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang sekurang-kurangnya meliputi :

 

 

 

a.

Nama pemenang;

 

 

 

b.

Nilai nominal;

 

 

 

c.

Tingkat diskonto/Imbal Hasil (Yield).

 

 

(3)

Agen lelang mengumumkan hasil Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang dan publik pada hari pelaksanaan lelang sekurang-kurangnya meliputi :

 

 

 

a.

kuantitas lelang secara keseluruhan;

 

 

 

b.

rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Yield;

 

 

 

c.

tingkat diskonto/Yield terendah dan tertinggi.

Pasal 9

 

 

Dalam hal Bank Indonesia bertindak sebagai agen Lelang, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

BAB III

SETELMEN SURAT UTANG NEGARA

Pasal 10

 

 

(1)

Setelmen lelang Surat Perbendaharaan Negara dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah hari pelaksanaan lelang (T+1).

 

 

(2)

Setelmen lelang Obligasi Negara dilakukan selambat-lambatnya  5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil pemenang lelang Obligasi Negara (T+5).

Pasal 11

 

 

(1)

Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang Surat Utang Negara tidak melunasi seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen atau saldo giro rupiah Bank yang ditunjuk sebagai Bank pembayar di Bank Indonesia tidak mencukupi Untuk Setelmen, seluruh hasil Lelang Surat Utang Negara yang dimenangkan oleh yang bersangkutan dinyatakan batal.

 

 

(2)

Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang Surat Utang Negara sebanyak 3  (tiga) kali berturut-turut.

Pasal 12

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen Surat Utang Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 Maret 2003

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

BOEDIONO