MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 126 /PMK.05/2009
TENTANG
PENERAPAN TREASURY NOTIONAL POOLING
PADA REKENING BENDAHARA PENERIMAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, terhadap Uang Negara yang berada di Bank Umum, Bendahara Umum Negara berhak memperoleh bunga, jasa giro pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara; |
||||
|
|
b. |
bahwa untuk mendapatkan remunerasi yang sesuai atas Uang Negara yang berada pada rekening bendahara penerimaan, perlu menerapkan Treasury Notional Pooling pada rekening bendahara penerimaan di Bank Umum; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara penerimaan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); |
||||
|
|
4. |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN |
|||||
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga. |
||||
|
|
2. |
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. |
||||
|
|
3. |
Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. |
||||
|
|
4. |
Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara. |
||||
|
|
5. |
Treasury Notional Pooling adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara penerimaan yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening. |
||||
|
|
6. |
Rekening Bendahara Penerimaan adalah rekening pada Bank Umum yang dikuasai oleh Bendahara Penerimaan. |
||||
|
|
BAB II PRINSIP-PRINSIP DASAR PELAKSANAAN |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Saldo seluruh Rekening Bendahara Penerimaan di Bank Umum pada setiap akhir hari dikonsolidasikan dengan menggunakan Treasury Notional Pooling. |
||||
|
|
(2) |
Pelaksanaan Treasury Notional Pooling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Kantor Pusat Bank Umum, tempat Rekening Bendahara Penerimaan dibuka. |
||||
|
|
(3) |
Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan remunerasi berupa jasa giro dari Bank Umum. |
||||
|
|
(4) |
Besaran jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan atas kesepakatan antara Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
||||
|
|
(5) |
Rekening Bendahara Penerimaan yang tidak termasuk dalam Treasury Notional Pooling tetap, mendapatkan jasa giro yang berlaku umum di Bank Umum dan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
|
|
BAB III TATA CARA PELAKSANAAN |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Pelaksanaan Treasury Notional Pooling Rekening Bendahara Penerimaan pada Bank Umum dituangkan dalam perjanjian antara Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan. |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
(1) |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara wajib memantau besarnya saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Penerimaan. |
||||
|
|
(2) |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib memastikan ketepatan waktu pembayaran dan kebenaran perhitungan remunerasi atas saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Penerimaan. |
||||
|
|
BAB IV REMUNERASI |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Perhitungan besaran dan pembayaran remunerasi berupa jasa giro atas saldo konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), serta sanksi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Bank Umum peserta Treasury Notional Pooling yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Utama Bank Umum terkait. |
||||
|
|
(2) |
Remunerasi berupa jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetorkan setiap bulan ke Kas Negara. |
||||
|
|
BAB V SISTEM INFORMASI |
|||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
Pelaksanaan Treasury Notional Pooling dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menggunakan sistern informasi yang dapat memantau saldo harian semua Rekening Bendahara Penerimaan. |
|||||
BAB VI KETENTUAN PENUTUP |
|||||||
Pasal 7 |
|||||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara Penerimaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 7 Agustus 2009 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
||||||
Pada tanggal 7 Agustus 2009 |
|
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||||||
ANDI MATTALATTA |
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 245 |