ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II_KEMENTERIAN KESEHATAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 220/PMK.05/2014 TANGGAL 8 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

ABSTRAK :  -   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, dan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.05/2009, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknil Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan Nomor PL.03.01/III/1669/2012 tanggal 25 September 2012, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

Tarif layanan terdiri dari tarif layanan akademik, tarif layanan akademik lainnya, tarif layanan non akademik, tarif penggunaan sarana dan prasarana, dan tarif klinik.

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan, tarif layanan akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015, untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan, dan tidak dapat ditetapkan melebihi tarif yang berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan, tarif klinik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.

Terhadap Pegawai Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II dan Pegawai Kementerian Kesehatan dapat diberikan tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif penggunaan sarana dan prasarana, dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan, dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.

Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Akademik sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Akademik Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan, dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan, dan diatur oleh Direktur Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan.

 

CATATAN:      -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 9 Desember 2014.