PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2008
TENTANG
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); |
||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA. |
|||
|
BAB I
|
||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : |
|||||
|
|
1. |
Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana. |
||
|
|
2. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
||
|
|
3. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
||
|
|
4. |
Dana kontinjensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu. |
||
|
|
5. |
Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir. |
||
|
|
6. |
Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana. |
||
|
|
7. |
Bantuan darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat. |
||
|
|
8. |
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. |
||
|
|
9. |
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
10. |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana. |
||
|
|
11. |
Instansi/lembaga terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana. |
||
Pasal 2 |
|||||
|
|
Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan. |
|||
Pasal 3 |
|||||
Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi : |
|||||
a. |
sumber dana penanggulangan bencana; |
||||
b. |
penggunaan dana penanggulangan bencana; |
||||
c. |
pengelolaan bantuan bencana; dan |
||||
|
|
d. |
pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. |
||
|
BAB II
|
||||
|
|
(1) |
Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah. |
||
(2) |
Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari : |
||||
a. |
APBN; |
||||
b. |
APBD; dan/atau |
||||
c. |
masyarakat. |
||||
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai. |
||
|
|
(2) |
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana. |
||
|
|
(3) |
Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyediakan pula : |
||
a. |
dana kontinjensi bencana; |
||||
b. |
dana siap pakai; dan |
||||
c. |
dana bantuan sosial berpola hibah. |
||||
Pasal 6 |
|||||
|
|
(1) |
Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a disediakan dalam APBN untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap prabencana. |
||
|
|
(2) |
Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b disediakan dalam APBN yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kegiatan pada saat tanggap darurat. |
||
|
|
(3) |
Pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD. |
||
|
|
(4) |
Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan pada saat tanggap darurat. |
||
|
|
(5) |
Dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disediakan dalam APBN untuk kegiatan pada tahap pascabencana. |
||
Pasal 7 |
|||||
|
|
(1) |
Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c. |
||
|
|
(2) |
Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah dicatat dalam APBN. |
||
|
|
(3) |
Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh pemerintah daerah dicatat dalam APBD. |
||
|
|
(4) |
Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri. |
||
|
|
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
||
|
|
(6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. |
||
Pasal 8 |
|||||
|
|
Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat : |
|||
a. |
memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana; |
||||
|
|
b. |
memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan |
||
c. |
meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana. |
||||
Pasal 9 |
|||||
|
|
(1) |
Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana, wajib mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang. |
||
|
|
(2) |
Setiap izin yang diberikan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya disampaikan kepada BNPB atau BPBD. |
||
|
|
(3) |
Tata cara perizinan pengumpulan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
BAB III
|
||||
|
|
(1) |
Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. |
||
|
|
(2) |
Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
||
|
Bagian Kedua Prabencana
|
||||
|
|
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap prabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
Pasal 12 |
|||||
|
|
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi : |
|||
a. |
tidak terjadi bencana; dan |
||||
b. |
terdapat potensi terjadinya bencana. |
||||
Pasal 13 |
|||||
|
|
Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi : |
|||
a. |
fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana; |
||||
b. |
program pengurangan risiko bencana; |
||||
c. |
program pencegahan bencana; |
||||
d. |
pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana; |
||||
e. |
penyusunan analisis risiko bencana; |
||||
f. |
fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; |
||||
g. |
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan |
||||
h. |
penyusunan standar teknis penanggulangan bencana. |
||||
Pasal 14 |
|||||
|
|
(1) |
Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi : |
||
a. |
kegiatan kesiapsiagaan; |
||||
b. |
pembangunan sistem peringatan dini; dan |
||||
c. |
kegiatan mitigasi bencana. |
||||
|
|
(2) |
Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan dana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a. |
||
|
Bagian
Ketiga
|
||||
(1) |
Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi : |
||||
|
|
|
a. |
dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBN atau APBD untuk masing-masing instansi/lembaga terkait; |
|
|
|
|
b. |
dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b yang dialokasikan dalam anggaran BNPB; dan |
|
c. |
dana siap pakai yang telah dialokasikan pemerintah daerah dalam anggaran BPBD. |
||||
|
|
(2) |
BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. |
||
Pasal 16 |
|||||
|
|
Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi: |
|||
|
|
a. |
pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; |
||
b. |
kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; |
||||
c. |
pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana; |
||||
d. |
pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan |
||||
e. |
kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana. |
||||
Pasal 17 |
|||||
|
|
(1) |
Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana. |
||
(2) |
Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk : |
||||
a. |
pencarian dan penyelamatan korban bencana; |
||||
b. |
pertolongan darurat; |
||||
c. |
evakuasi korban bencana; |
||||
d. |
kebutuhan air bersih dan sanitasi; |
||||
e. |
pangan; |
||||
f. |
sandang; |
||||
g. |
pelayanan kesehatan; dan |
||||
h. |
penampungan serta tempat hunian sementara. |
||||
|
|
(3) |
Penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. |
||
Pasal 18 |
|||||
|
|
Dalam hal pemerintah daerah mengalokasikan dana siap pakai dalam anggaran BPBD, pengaturan penggunaan dana siap pakai berlaku mutatis mutandis Pasal 17. |
|||
|
Bagian Keempat Pascabencana
Pasal 19 |
||||
|
|
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN dan APBD pada tahap pascabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
Pasal 20 |
|||||
Dana penanggulangan bencana dalam tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan : |
|||||
a. |
rehabilitasi; dan |
||||
b. |
rekonstruksi. |
||||
Pasal 21 |
|||||
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi : |
|||||
a. |
perbaikan lingkungan daerah bencana; |
||||
b. |
perbaikan prasarana dan sarana umum; |
||||
c. |
pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; |
||||
d. |
pemulihan sosial psikologis; |
||||
e. |
pelayanan kesehatan; |
||||
f. |
rekonsiliasi dan resolusi konflik; |
||||
g. |
pemulihan sosial ekonomi budaya; |
||||
h. |
pemulihan keamanan dan ketertiban; |
||||
i. |
pemulihan fungsi pemerintahan; atau |
||||
j. |
pemulihan fungsi pelayanan publik. |
||||
Pasal 22 |
|||||
Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi : |
|||||
a. |
pembangunan kembali prasarana dan sarana; |
||||
b. |
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; |
||||
c. |
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; |
||||
|
|
d. |
penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; |
||
|
|
e. |
partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat; |
||
f. |
peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; |
||||
g. |
peningkatan fungsi pelayanan publik; atau |
||||
h. |
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. |
||||
Pasal 23 |
|||||
|
|
(1) |
Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pascabencana kepada pemerintah daerah yang terkena bencana berupa dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c. |
||
|
|
(2) |
Untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah melalui BNPB. |
||
|
|
(3) |
Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB melakukan evaluasi, verifikasi, dan mengkoordinasikannya dengan instansi/lembaga terkait. |
||
|
|
(4) |
Hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah. |
||
|
BAB IV PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 24 |
||||
|
|
(1) |
Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. |
||
(2) |
Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : |
||||
a. |
santunan duka cita; |
||||
b. |
santunan kecacatan; |
||||
c. |
pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan |
||||
d. |
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. |
||||
|
Bagian
Kedua
|
||||
|
|
(1) |
Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk : |
||
a. |
biaya pemakaman; dan/atau |
||||
b. |
uang duka. |
||||
|
|
(2) |
Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya. |
||
|
|
(3) |
Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli waris korban. |
||
|
|
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
||
|
Bagian Ketiga Santunan Kecacatan
Pasal 26 |
||||
|
|
(1) |
Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b diberikan kepada korban bencana yang mengalami kecacatan mental dan/atau fisik. |
||
|
|
(2) |
Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya. |
||
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
||
|
Bagian
Keempat
|
||||
|
|
(1) |
Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata pencaharian. |
||
|
|
(2) |
Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk : |
||
a. |
kredit usaha produktif; atau |
||||
b. |
kredit pemilikan barang modal. |
||||
|
|
(3) |
Pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya. |
||
|
|
(4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
||
|
Bagian Kelima Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pasal 28 |
||||
|
|
(1) |
Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d diberikan kepada korban bencana dalam bentuk : |
||
a. |
penampungan sementara; |
||||
b. |
bantuan pangan; |
||||
c. |
sandang; |
||||
d. |
air bersih dan sanitasi; dan |
||||
e. |
pelayanan kesehatan. |
||||
|
|
(2) |
Bantuan darurat bencana untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana diberikan dengan memperhatikan standar minimal kebutuhan dasar dengan memperhatikan prioritas kepada kelompok rentan. |
||
|
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB. |
||
|
Bagian
Keenam
|
||||
|
|
(1) |
BNPB berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan, dan penyaluran bantuan darurat bencana pada tingkat nasional. |
||
|
|
(2) |
BPBD berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan dan penyaluran bantuan darurat bencana pada tingkat daerah. |
||
Pasal 30 |
|||||
|
|
(1) |
Tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana diberikan perlakuan khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan. |
||
|
|
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB. |
||
|
BAB V
|
||||
|
|
(1) |
Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana. |
||
|
|
(2) |
Instansi/lembaga terkait bersama BNPB atau BPBD melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana. |
||
|
Bagian Kedua Pengawasan
|
||||
|
|
Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana. |
|||
|
Bagian
Ketiga
|
||||
|
|
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada tahap prabencana dan pascabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
Pasal 34 |
|||||
|
|
(1) |
Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. |
||
|
|
(2) |
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat. |
||
Pasal 35 |
|||||
|
|
(1) |
Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan. |
||
|
|
(2) |
Sistem akuntansi dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||
Pasal 36 |
|||||
|
|
Semua laporan pertanggungjawaban penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerjanya, diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
BAB VI
|
||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 28 Februari 2008 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | |||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 28 Februari 2008 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
REPUBLIK INDONESIA, | |||||
ANDI MATTALATTA | |||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 43 |