MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR  09/PMK.07/2011

TENTANG

ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN

TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM

 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 untuk kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2009 merupakan Penerimaaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang belum dibagihasilkan kepada daerah kabupaten/kota.

 

 

(2)

Alokasi kurang bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp3.695.140.000,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh ribu rupiah).

 

 

(3)

Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011.

 

 

(2)

Tata cara penyaluran alokasi kurang bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

             

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 10 Januari 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

             
             

 

 

 

 

 

 

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 10 Januari 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

             
             

PATRIALIS AKBAR

 

             
             

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 14

 
Lampiran.................................