MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 227/PMK.05/2011

TENTANG

PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PENERUSAN PINJAMAN
TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN
PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012 dengan Sumber Dana dari Sisa Anggaran Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);

   

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah;

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PENERUSAN PINJAMAN TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

   

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PP adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

2.

Pengguna Dana Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat Pengguna Dana PP adalah Direktur Utama BUMN/Gubernur/ Bupati/Walikota atau Kuasanya yang menerima dana penerusan pinjaman.

 

 

3.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut DIPA-L PP adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran penerusan pinjaman luar negeri Tahun Anggaran 2011 yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012.

 

 

BAB II

 

 

SISA ANGGARAN YANG DILANJUTKAN DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Sisa anggaran dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011 yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012 dan bersifat on top.

 

 

(2)

Lanjutan sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri yang telah dialokasikan dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2011.

   

(3)

Lanjutan sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012.

 

 

BAB III

 

 

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA-L PP

   

Pasal 3

 

 

(1)

Setelah Tahun Anggaran 2011 berakhir, KPA-PP membuat Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI paling lambat tanggal 13 Januari 2012 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN.

 

 

(3)

Dalam hal Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran telah sesuai dengan data realisasi KPPN, Kepala KPPN Khusus Jakarta VI menandatangani dan menyampaikan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran.

 

 

(4)

Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat harus sudah diterima oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran pada tanggal 20 Januari 2012.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

KPA-PP menyampaikan Konsep DIPA-L PP yang telah ditandatangani kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran beserta Arsip Data Komputer paling lambat tanggal 31 Januari 2012.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran mencocokkan Konsep DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI.

 

 

(3)

Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA-L PP Tahun Anggaran 2012 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan DIPA-L PP yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN-P Tahun Anggaran 2012 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah DIPA-L PP disahkan.

 

 

(5)

DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

BAB IV

 

 

PENCAIRAN DANA, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Pencairan dana dan pertanggungjawaban DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.

 

 

(2)

Pelaporan pelaksanaan DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan penerusan pinjaman.

 

 

BAB V

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 19 Desember 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

         

              ttd.

         

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

              ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 856

 

Lampiran ...........................