PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 39 TAHUN 2013


TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah;

   

b.

bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2014;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405)

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

   

6.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;

       

MEMUTUSKAN:

       

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014.

       

Pasal 1

   

(1)

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2014, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2014 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

   

(2)

RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :

     

a.

Buku I tentang Tema, Prioritas Pembangunan dan Kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;

     

b.

Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan

     

c.

Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III;

   

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2

   

(1)

RKP Tahun 2014 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2014, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.

   

(2)

RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

     

a.

pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2014;

     

b.

acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014;

     

c.

pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014.

 

 

 

 

 

Pasal 3

   

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2014 :

     

a.

Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;

     

b.

Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2014 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 
         

Pasal 4

   

(1)

Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.

   

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

   

(3)

Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

 

Pasal 5

   

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2014 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2014.

 

Pasal 6

   

Dalam hal RKP Tahun 2014 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

   

 

 

Pasal 7

   

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 17 Mei 2013

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                     ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

             

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Mei 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 91

 

Lampiran I.......................

Lampiran II......................

Lampiran III.....................