PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah; |
|||
b. |
bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2014; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
|||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405) |
|||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); |
|||||
6. |
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014. |
||||
Pasal 1 |
||||||
(1) |
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2014, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2014 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. |
|||||
(2) |
RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : |
|||||
a. |
Buku I tentang Tema, Prioritas Pembangunan dan Kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; |
|||||
b. |
Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II, dan |
|||||
c. |
Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; |
|||||
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
||||||
|
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
RKP Tahun 2014 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2014, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. |
|||||
(2) |
RKP Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: |
|||||
a. |
pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2014; |
|||||
b. |
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014; |
|||||
c. |
pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2014. |
|||||
|
|
|
|
|
||
Pasal 3 |
||||||
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2014 : |
||||||
a. |
Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; |
|||||
b. |
Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2014 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
(1) |
Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program. |
|||||
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
|||||
(3) |
Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. |
|||||
|
||||||
Pasal 5 |
||||||
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2014 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2014. |
||||||
|
||||||
Pasal 6 |
||||||
Dalam hal RKP Tahun 2014 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2014 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. |
||||||
|
|
|||||
Pasal 7 |
||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 17 Mei 2013 |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 17 Mei 2013 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 91 |
||||||
|
||||||