ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2013_BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

2013

PERMENKEU RI NOMOR 197/PMK.03/2013 TANGGAL 20 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

ABSTRAK : -    bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pengusaha yang memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tertentu, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 68/PMK.03/2010.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah diantaranya ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah yaitu tentang penjelasan terkait dengan pengusaha kecil, ketentuan Pasal 4 diubah yaitu tentang kewajiban para pengusaha sebelum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, ketentuan Pasal 5 diubah yaitu tentang pengusaha yang menunjukan adanya kewajiban yang tidak terpenuhi maka Direktorat Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak, ketentuan Pasal 7 diubah yaitu tentang pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

CATATAN:    -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

                   -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2013.