ALOKASI KURANG BAYAR - TAHUN ANGGARAN 2012 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

2012
PERMENKEU RI NOMOR 78/PMK.07/2012 TANGGAL 22 MEI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN  5303); PP No. 55 tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, LN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu  No. 06/PMK.07/2012.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
      Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 adalah sebesar Rp3.837.974.325.181,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu seratus delapan puluh satu rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini.
CATATAN : -

Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012.

    -

Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Mei 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2012.