MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||
NOMOR : 469/KMK.017/1995 |
|||||||
TENTANG |
|||||||
PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA |
|||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka untuk mendukung kegiatan dunia usaha yang makin berkembang pesat, maka kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga pembiayaan perlu lebih ditingkatkan sehingga keberadaan lembaga pembiayaan bersama-sama dengan lembaga keuangan lainnya dapat menunjang peningkatan efisiensi kegiatan perekonomian nasional secara sehat; |
||||
|
|
b. |
bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan ketentuan mengenai pendirian dan pembinaan usaha modal ventura dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan; |
||||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
||||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/ KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/ KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995. |
||||
MEMUTUSKAN |
|||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONISIA TENTANG PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA. |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut: | |||||||
a. | Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah); | ||||||
b. | Perusahaan Patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah); | ||||||
c. | Koperasi sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). | ||||||
Pasal 2 |
|||||||
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995, Perusahaan Modal Ventura mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan melampirkan: |
|||||||
a. | Akte pendirian pcrusahaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku; | ||||||
b. | Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran: | ||||||
c. | Contoh perjanjian pembiayaan modal ventura yang akan digunakan; | ||||||
d. | Daftar susunan pengurus dan pemegang saham; | ||||||
e. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; | ||||||
f. | Neraca Pembukaan perusahaan; | ||||||
g. | Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan. | ||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1) |
Setiap Perusahaan Modal Ventura wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran kepada Menteri; |
||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester yang bersangkutan berakhir; | ||||||
(3) | Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir; | ||||||
(4) | Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba Rugi singkat wajib diumumkan dalam satu surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. | ||||||
Pasal 4 |
|||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||
Ditetapkan di |
: | JAKARTA | |||||
Pada Tanggal | : | 3 Oktober 1995 | |||||
MENTERI KEUANGAN |
|||||||
MAR'IE MUHAMMAD |