ABSTRAK PERATURAN

KEPABEANAN_EKSPOR_PERUBAHAN KEDUA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 145/PMK.04/2014 TANGGAL 14 JULI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan keakuratan data ekspor dan meningkatkan pengawasan atas ekspor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, perlu diatur kembali ketentuan mengenai perubahan data pemberitahuan pabean ekspor dan ekspor melalui perusahaan jasa titipan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Permenkeu RI No. 145/PMK.04/2007; Permenkeu RI No. 148/PMK.04/2011;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Ketentuan Pasal 1 diubah.

 

 

 

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah.

 

 

 

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A.

 

 

 

Ketentuan Pasal 4 diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 5 diubah

 

 

 

Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A.

 

 

 

Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 8 diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 9 diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 14 diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 15 diubah

 

 

 

Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 Juli 2014.