MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 184/PMK.07/2008
TENTANG
PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2007
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Prognosa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dinyatakan bahwa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007 direalisasikan pada Tahun Anggaran 2008; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007 antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil, terdapat Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang merupakan hak daerah yang belum dilakukan penyaluran; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2008, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848); |
||||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||||
|
|
9. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||||
|
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007; |
||||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara; |
||||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/ PMK.07/ 2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||||
Memperhatikan |
: |
1. |
Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Nomor S-313/ RK.2/ 2008 tanggal 6 Mei 2008 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) PSDH Tahun 2007; |
||||
|
|
2. |
Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Nomor: S-44/11-Keu/1/2008 tanggal 15 Juli 2008 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) PSDH Tahun 2007; |
||||
|
|
3. |
Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Nomor: S-56/11-Keu/2/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) PSDH Tahun 2007; |
||||
4. |
Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Nomor S-127/ Keu-2/ 2008 tanggal 29 Oktober 2008 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) PSDH Tahun 2007; |
||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2007. |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
(1) |
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan merupakan penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Kehutanan yang belum dlibagihasilkan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan. |
||||||
(2) |
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007 berasal dari penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Kehutanan pada Tahun Anggaran 2007. |
||||||
(3) |
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp15.696.620.805,00- (lima belas miliar enam ratus Sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu delapan ratus lima rupiah). |
||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1) |
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007 berasal dari Anggaran Transfer Ke Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2008. |
||||||
(2) |
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1) |
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2008. |
||||||
(2) |
Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 4 |
|||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 20 November 2008 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN |
|||||||
SRI MULYANI INDRAWATI |