KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR:422/KMK.04/1998

TENTANG

PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATA PEMEKARAN USAHA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang Nomor 10 Tahun 1994, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh menteri keuangan;
b. bahwa untuk dapat menggunakan nilai lain selain harga pasar dalam pengalihan harta, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan dan syarat-syarat tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan keputusan menteri keuangan;
c. bahwa dalam rangka memberikan kelancaran bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan restrukrisasi karena adanya dampak krisis yang berkepanjangan maka perlu dilakukan penggantian keputusan menteri keuangan republik indonesia nomor :637/kmk.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 perihal penggunaan nilai buku kas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan menteri keuangan republik indonesia nomor :117/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998, dengan keputusan menteri keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan (lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 122/M Tahun 1998 tetang Pembentukan Kabinet Reformasi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :

a. penggabungan usaha adalahpenggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;
b. peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;
c. pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang sudah lama.

Pasal 2

Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.

Pasal 3

Wajib Pajak yang belim "Go Publik" yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Publik Offering) dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku.

Pasal 4

Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak tersebut wajib :

a. melinasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;
b. tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama, apanila sebelum dilakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha ternyata Wajib Pajak yang terkait masih mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan; dan
c. mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

(1) Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalm Pasal 2 dan Pasal 3 mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan niali sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan.
(2) Penyusutan atas harta yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang mengalihakan.

Pasal 6

(1) Apabila penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud salam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari pihak atau pihak-pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang wajib dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan.
(2) Pembayaran, pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihakn sebelum dilakukannya penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dipindah bukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan.

Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 selambat-lambatnya satu tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Publik Offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan niali pasar.

Pasal 8

ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 637/KMK.04/1995, Nomor 249/KMK.04/1995, Nomor 474/KMK.04/1995 dan Nomor 117/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalan Berita Negara Republik Indonesia.