APBN - BATAS MAKSIMAL KUMULATIF - PINJAMAN DAERAH

2012

PERMENKEU RI NOMOR 137/PMK.07/2012 TANGGAL 24 AGUSTUS 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK

:

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN, dan APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Defisit APBD  dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 23 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 48, TLN 4287); PP No. 58 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 140, TLN 4578); PP No. 30 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 59, TLN 5219); Keppres No. 56/P Tahun 2010.  

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Ketentuan Umum; Batas Maksimal Defisit APBD; Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah; Pengendalian Defisit APBD; Pertimbangan Rencana Pinjaman Daerah; Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah; Penutup.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2012

 

 

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2012.