MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 157/PMK.05/2014


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

   

b.

bahwa Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 495/KMK.05/2010;

   

c.

bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KN.02.03/III/1301/2013 tanggal 24 Juni 2013, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan;

   

d.

bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.

 

Pasal 1

   

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

 

Pasal 2

   

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

   

a.

Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;

   

b.

Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;

   

c.

Tarif Dana Pengembangan Pendidikan;

   

d.

Tarif Penunjang Layanan Pendidikan;

   

e.

Tarif Laboratorium;

   

f.

Tarif Klinik;

   

g.

Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan

   

h.

Tarif Produk Sampingan. 

 

Pasal 3

   

(1)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(2)

Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari Harga Pokok Produksi.

   

(3)

Harga Pokok Produksi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 4

   

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

   

(2)

Tarif layanan atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

 

Pasal 5

   

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

   

(2)

Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

 

Pasal 6

   

(1)

Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

   

(2)

Pemberian tarif layanan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 7

   

(1)

Terhadap Pegawai Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat diberikan tarif layanan paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g.

   

(2)

Pemberian tarif layanan paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

   

(3)

Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 8

   

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasa 9

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 4 Agustus 2014

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                                 ttd.

             
           

                 MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Agustus 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                           ttd.

 

               AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1066

Lampiran...............................