PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 76 TAHUN 2005


TENTANG


TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN,
DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN
SURAT UTANG NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

 

 

2.

Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum.

 

 

3.

Unit Pengelola Surat Utang Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Surat Utang Negara.

 

 

4.

Unit Pengelola Kas Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara.

 

 

5.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

Pasal 2

 

 

Penatausahaan, pertanggungjawaban dan publikasi informasi atas pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.

 

BAB II
PENATAUSAHAAN ATAS PENGELOLAAN
SURAT UTANG NEGARA

Pasal 3

 

 

Penatausahaan atas Pengelolaan Surat Utang Negara mencakup kegiatan :

 

 

a.

administrasi pengelolaan Surat Utang Negara; dan

 

 

b.

akuntansi pengelolaan Surat Utang Negara.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Administrasi pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mencakup kegiatan dokumentasi dan penyiapan bahan laporan.

 

 

(2)

Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :

 

 

 

a.

penerbitan/penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;

 

 

 

b.

pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;

 

 

 

c.

penukaran Surat Utang Negara;

 

 

 

d.

pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara;

 

 

 

e.

pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen; dan

 

 

 

f.

pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi Surat Utang Negara.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Kegiatan adminitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
a, b, c, dan d dilaksanakan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.

 

 

(2)

Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kas Negara.

 

 

(3)

Kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dalam hal Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang, serta kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e, dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Akuntansi atas pengelolaan Surat Utang Negara didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

 

 

(2)

Kegiatan akuntansi meliputi pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, dan pelaporan.

 

 

(3)

Kegiatan pencatatan, pengukuran, dan pengklasifikasian atas pengelolaan Surat Utang Negara dilakukan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.

 

 

(4)

Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara berkala kepada unit kerja di bawah Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Hasil penerbitan/penjualan Surat Utang Negara disetorkan ke rekening kas negara.

 

 

(2)

Tata cara penyetoran dan pengelolaan dana hasil penerbitan/penjualan Surat Utang Negara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 8

 

 

Tata cara pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PENGELOLAAN
SURAT UTANG NEGARA

Pasal 9

 

 

(1)

Menteri menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun anggaran sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

(2)

Petanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.

 

 

(3)

Pertanggungjawaban atas dana yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Unit Pengelola Kas.

 

Pasal 10

 

 

(1)

Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayarann bunga dan pokok Surat Utang Negara.

 

 

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan.

 

 

(3)

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta penjelasan dari Bank indonesia atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 11

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai format, isi laporan pertanggungjawaban, jadwal, dan mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban Bank Indonesia, serta hal lain yang terkait dengan tata cara pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB IV
PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN
SURAT UTANG NEGARA

Pasal 12

 

 

Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi mengenai pengelolaan Surat Utang Negara, yang antara lain meliputi :

 

 

a.

kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;

 

 

b.

jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga;

 

 

c.

perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara; dan

 

 

d.

jumlah dan jenis Surat Utang Negara yang telah dibeli kembali dan/atau telah dipertukarkan sebelum jatuh tempo.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dilakukan oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.

 

 

(2)

Pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara hanya dapat melakukan publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

 

 

(3)

Dalam hal instansi Pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal membutuhkan data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, data dan informasi mengenai Surat Utang Negara dapat diperoleh langsung dari Bank Indonesia.

 

Pasal 14

 

 

Menteri berhak mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan penatausahaan Surat Utang Negara dari pihak yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara.

 

Pasal 15

 

 

(1)

Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui sarana yang mudah diakses oleh masyarakat.

 

 

(2)

Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi atas pengelolaan Surat Utang Negara yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sah.

 

Pasal 17

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

          pada tanggal 30 Desember 2005
          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
           

 

          DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 162