BEA MASUK - PROYEK PEMERINTAH - PINJAMAN LUAR NEGERI
1998
KEPMENKEU NO. 463/KMK.01/1998 TANGGAL 21 OKTOBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/KMK.01/1996 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.
ABSTRAK : - Dengan telah diterbitkannya PP No. 63 Tahun 1998, dipandang perlu merubah Kepmenkeu No.239/KMK.01/1996 sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari PP tersebut dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49,TLN No.3262) jo. UU No.9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.59,TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50,TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60,TLN No.3567); PP No.47 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.67, TLN No.3579); PP No.63 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.107,TLN No. 3770); Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.239/KMK.01/1996.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan beberapa ketentuan dalam Kepmenkeu No.239/KMK.01/1996, yaitu : Menambah ketentuan baru sesudah Pasal 1 huruf f sebagai Pasal 1 huruf g dan mengubah ketentuan huruf g menjadi ketentuan huruf h; Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan menambah ketentuan ayat (4); Menambah ayat baru sesu- dah ketentuan Pasal 5 ayat (2) sebagai Pasal 5 ayat (3).
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 21 Oktober 1998.