MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/KMK.03/2001
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pasangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan hari Tua atau Jaminan Hari tua, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua; | ||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan; | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONG- AN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN
PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA.
Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Jaminan Hari Tua adalah pengahasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan. | |||||||||
Pasal 2 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
Tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut : | |||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puliuh lima belas persen); | |||||||||
Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO