MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 110 / KMK.06 / 2004
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN
PANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 417/ KMK.017/ 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka program recovery peternakan ayam ras yang mengalami kerugian akibat flu burung, diperlukan dukungan pendanaan dengan memanfaatkan dana Kredit Ketahanan Pangan (KKP); |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahapan Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.017/2000. |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001. |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.017/2000. |
|||
|
Pasal I |
||||
|
|
Mengubah Pasal 2 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/ KMK,017/ 2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan, sehingga keseluruhan Pasa12 berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
"Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
KKP digunakan untuk membiayai modal kerja : |
||
|
|
|
a. |
Petani, dalam rangka kegiatan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar, dan pengembangan budidaya tanaman tebu; |
|
|
|
|
b. |
Peternak, dalam rangka kegiatan usaha peternakan sapi potong, sapi perah, ayam ras, ayam buras dan itik; |
|
|
|
|
c. |
Petani Ikan, dalam rangka kegiatan usaha budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam ras dan atau ayam buras; |
|
|
|
|
d. |
Nelayan, dalam rangka kegiatan usaha penangkapan ikan; dan |
|
|
|
|
e. |
Koperasi, dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung dan kedelai. |
|
|
|
(2) |
KKP digunakan untuk membiayai investasi : |
||
|
|
|
a. |
Peternak, dalam rangka pembuatan/rehabilitasi kandang, pengadaan induk ayam ras, ayam buras dan itik, pengadaan/peremajaan peralatan dan mesin tetas dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha peternakan sapi potong, sapi perah, ayam ras, ayam buras dan itik; |
|
|
|
|
b. |
Petani Ikan, dalam rangka pembuatan/rehabilitasi sarana pembudidayaan ikan, pembuatan/rehabilitasi kandang, pengadaan/ peremajaan peralatan dan mesin tetas, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam ras dan atau ayam buras; |
|
|
|
|
c. |
Nelayan, dalam rangka pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha penangkapan ikan;". |
|
|
Pasal II |
||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
Pada tanggal 12 Maret 2004 | |||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | |||||
BOEDIONO |