MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR : 18/ PMK.01/ 2009

TENTANG

TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka, memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan kompetensi sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan perlu mengatur mengenai Tugas Belajar di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan, Menteri Keuangan tentang Tugas Belajar di Lingkungan, Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 2278);

 

 

3.

Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan Tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri;

 

 

4.

Keputusan  Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma, Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.01/2007 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Pegawai Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/ KMK.01/ 2008;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan  Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01 /2008;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil yang secara organik bekerja di lingkungan Departemen Keuangan, kecuali:

 

 

 

a.

Yang masih berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

 

 

 

b.

Dalam kedudukan perbantuan dari atau ke Departemen Keuangan.

 

 

2.

Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan atau pelatihan keahlian, baik di dalam, maupun di luar negeri, dengan biaya Negara atau dengan biaya oleh instansi pemerintah lainnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta        Nasional/Intemasional, Lembaga Pendidikan Nasional/Internasional  yang meliputi Program DIII, DIV, S1, S2, dan S3.

 

 

3.

Laporan Perkembangan Studi adalah surat pemberitahuan yang dibuat oleh Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan Tugas Belajar mengenai perkembangan studi dan nilai studi setiap akhir semester.

 

 

4.

Laporan Telah Selesai Studi adalah surat pemberitabuan yang dibuat oleh Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar dengan dilampiri fotocopy legalisir ijazah dan nilai studi.

 

 

5.

Unit organisasi adalah satuan organisasi Eselon I di fingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK,01/2008.

 

 

Pasal 2

 

 

Pemberian tugas belajar bagi Pegawai bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan kompetensi pribadi, yang dapat menunjang tugas dan fungsi Departemen Keuangan sesuai dengan kebutuhan kedinasan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

BAB II
PENYELENGGARA

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyelenggara program berasal dari lingkungan Departemen Keuangan, atau instansi pemerintah lainnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta Nasional/Intemasional, Lembaga Pendidikan Nasional/ Internasional;

 

 

(2)

Penyelenggara bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan dan pembiayaan.

 

 

BAB III

PENGAJUAN CALON, PERSYARATAN, DAN SELEKSI

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pengajuan Calon peserta harus berdasarkan tawaran dari penyelenggara kepada Departemen Keuangan dan/atau atas permintaan dari unit Eselon I yang didasarkan pada rencana kebutuhan pegawai, yang secara kedinasan sangat dibutuhkan.

 

 

(2)

Pengajuan calon dapat diperoleh secara mandiri.

 

 

(3)

Pencalonan peserta tersebut pada ayat (1) harus diajukan oleh Pimpinan Unit Eselon I.

 

 

(4)

Pengajuan calon secara mandiri diajukan secara hirarki kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia sesuai format sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(5)

Pengajuan calon secara mandiri dilakukan sepanjang jurusan/program yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Calon peserta program Tugas Belajar, harus memenuhi syarat :

 

 

 

a.

berstatus Pegawai Negeri Sipil;

 

 

 

b.

usia tidak lebih dari 25 tahun untuk program DIII atau yang sederajat, 32 Tahun untuk program DIV dan SI atau yang sederajat, 40 tahun untuk program S2, dan 42 tahun untuk program S3;

 

 

 

c.

pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program DIII atau yang sederajat, Pengatur (II/c) dengan masa kerja dalam pangkat paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program DIV dan S1 atau yang sederajat, Penata Muda (III/a) untuk program S2 atau yang sederajat, dan Penata Muda Tk.I (III/b) untuk program S3 atau yang sederajat;

 

 

 

d.

memiliki ijazah SLTA/DI untuk program DIII, Ijazah SLTA/DI/DIII untuk program DIV dan SI, ijazah S1/DIV untuk program S2, dan ijazah S2 untuk program S3;

 

 

 

e.

masa kerja minimal 2 (dua) tahun sejak selesai mengikuti program Tugas Belajar sebelumnya;

 

 

 

f.

tidak sedang melanjutkan pendidikan S1 bagi lulusan DIII yang akan mengikuti program tugas belajar DIV;

 

 

 

g.

tidak sedang dicalonkan dalam program beasiswa lainnya;

 

 

 

h.

memiliki DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

 

 

 

i.

sehat jasmani dan rohani menurut keterangan dokter pemerintah;

 

 

 

j.

tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau peraturan lain yang berlaku (dinyatakan tertulis serendah-rendahnya oleh Pejabat Eselon II di lingkungan masing-masing),tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan ketentuan:

       

NO

TINGKAT

 

JENIS

PERIODE
WAKTU
BERLAKU

1. Hukuman  Disiplin Ringan a.

b.

c.

Tegoran Lisan

Tegoran Tertulis

Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis

 6 bulan

12 bulan

18 bulan

2. Hukuman  Disiplin Sedang a.

 

Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun                             24 bulan

b.

 

Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun    

26 bulan

c.

Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun

36 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat

tidak diperkenankan mengikuti Tugas Belajar

 

 

 

k.

Memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti Program DIII, DIV, S1, S2 dan S3 yang ditentukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan penyelenggara.

 

 

(2)

Khusus calon peserta Tugas Belajar yang memperoleh beasiswa, secara mandiri sebagaimana tersebut pada Pasal 4 ayat (2) selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana ayat (1), juga harus memenuhi syarat berupa memperoleh ijin tertulis dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk mengikuti seleksi program seleksi beasiswa;

 

 

(3)

Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf e, apabila pegawai yang telah lulus program memperoleh beasiswa lanjutan dari penyelenggara.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Unit Eselon I wajib melakukan seleksi administrasi terhadap calon peserta sebelum diajukan;

 

 

(2)

Seleksi calon peserta program Tugas Belajar dilaksanakan oleh penyelenggara;

 

 

(3)

Seleksi calon peserta program Tugas Belajar dengan penyelenggara Departemen Keuangan, harus melalui tahap sekurang-kurangnya.

 

 

 

a.

Seleksi administrasi;

 

 

 

b.

Tes Potensi Akademik;

 

 

 

c.

Psikotes;

 

 

 

d.

Tes Kemampuan Bahasa Asing.

 

 

Pasal 7

 

 

Kepada calon peserta yang dinyatakan lulus program Tugas Belajar diberikan Surat Tugas Belajar sesuai format sebagaimana  Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan ketentuan :

 

 

a.

Surat Tugas Belajar ditetapkan oleh Pejabat Eselon II (atasan langsung) bagi yang mengikuti Tugas Belajar program DIII dan DIV;

 

 

b.

Surat Tugas Belajar ditetapkan oleh Sekretaris Unit Eselon I atau Kepala Biro Sumber Daya Manusia (untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal) bagi yang mengikuti Tugas Belajar program S1 dan S2; dan

 

 

c.

Surat Tugas Belajar ditetapkan oleh Pejabat Eselon I bagi yang mengikuti Tugas Belajar program S3,

 

 

masing-masing Surat Tugas Belajar harus diberi tembusan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

 

 

BAB IV
KEDUDUKAN, HAK, DAN KEWAJIBAN

 

 

Pasal 8

 

 

Selama menjalankan tugas belajar, pegawai yang bersangkutan tetap berkedudukan pada unit Eselon I dimana pegawai tersebut berasal dan bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal berkedudukan pada unit Eselon II dimana pegawai tersebut berasal.

 

 

Pasal 9

 

 

Pegawai dengan status Tugas Belajar memperoleh hak:

 

 

a.

Diberikan gaji secara penuh;

 

 

b.

Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai ketentuan yang berlaku;

 

 

c.

Masa kerja dihitung secara penuh;

 

 

d.

Diberikan kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

e.

Diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar paling lama 6 (enam) bulan apabila setelah masa Tugas Belajar berakhir namun belum menyelesaikan program studinya.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Pegawai dengan status Tugas Belajar Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan selain memperoleh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9, juga mendapat bantuan berupa:

 

 

 

a.

Jumlah biaya pembelian buku dan alat-alat penunjang kelancaran belajar;

 

 

 

b.

Biaya pembayaran uang kuliah, uang ujian, uang penelitian, serta  uang penyelesaian tugas akhir;

 

 

 

c.

Tunjangan biaya hidup; dan

 

 

 

d.

Uang pindah bagi pegawai dan keluarganya, apabila pegawai yang bersangkutan melaksanakan Tugas Belajar ditempat yang berbeda dengan tempat kerjanya;

 

 

 

sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

(2)

Pegawai dengan status Tugas Belajar Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Departemen Keuangan selain memperoleh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9, juga mendapat bantuan berupa :

 

 

 

a.

Tunjangan hidup di luar negeri;

 

 

 

b.

Untuk program S2/S3 hanya memperoleh tunjangan yang besarnya disamakan dengan tarip sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

(3)

Pegawai dengan status Tugas Belajar Luar Negeri yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah lainnya, Pemerintah Negara Asing, atau Badan Internasional, atau Badan Swasta Nasional/internasional, Lembaga Pendidikan Nasional/Intemasional diberikan hak sebagaimana disebutkan dalam  Pasal 9, sedang tunjangan hidup dan kebutuhan belajar menjadi tanggung jawab penyelenggara kecuali pembiayaan lain yang ditanggungkan kepada Departemen Keuangan

 

 

Pasal 11

 

 

Kewajiban pegawai status Tugas Belajar Dalam dan Luar Negeri adalah :

 

 

a.

Sebelum menjalankan Tugas Belajar, pegawai yang bersangkutan wajib menandatangani surat perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kliusus untuk Tugas Belajar Luar Negeri selaku pihak Departemen Keuangan diwakili oleh Sekretaris Jenderal dengan salah satu saksi Kepala Biro Sumber Daya Manusia;

 

 

b.

Selama menjalankan Tugas Belajar, pegawai yang bersangkutan wajib membuat Laporan Perkembangan Studi sesuai format sebagaimana Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

 

 

c.

Setelah menyelesaikan masa Tugas Belajar, pegawai yang bersangkutan wajib membuat Laporan Telah Selesai Studi sesuai format sebagaimana Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

 

 

d.

Setelah menyelesaikan masa Tugas Belajar, pegawai yang bersangkutan wajib segera kembali bekerja pada unit semula, 1 (satu) bulan setelah kelulusan dan dikenakan ikatan dinas bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa pendidikan bagi lulusan Program DIII, DIV dan S1 dan bagi lulusan Program S2 dan S3 sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali masa pendidikan pada Departemen Keuangan;

 

 

e.

Menjaga, kehormatan dan nama baik Departemen Keuangan;

 

 

f.

Mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai mahasiswa di lingkungan universitas yang bersangkutan;

 

 

g.

Pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memperoleh Surat tugas belajar wajib melaksanakan tugas belajar.

Pasal  12

Pemberian Tugas Belajar Dalam dan Luar Negeri dapat dihentikan apabila :

 

 

a.

Tidak mampu dalam mengikuti program pendidikan, yang dapat diketahui berdasarkan laporan kemajuan dan dinyatakan secara tertulis oleh Pimpinan Universitas dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut melaksanakan tugas belajarnya dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan evaluasi;

 

 

b.

Sakit jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan tidak mungkin lagi meneruskan program Tugas Belajar, yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang;

 

 

c.

Tidak dapat menyelesaikan masa Tugas Belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan;

 

 

d.

Selama mengikuti program pendidikan pegawai melakukan pelanggaran disiplin;

 

 

e.

Dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukurn tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kriminal;

f.

Ada alasan lain yang dapat dikenakan sanksi menurut peraturan  yang berlaku,

 Pasal 13

(1)

Pegawai yang telah lulus seleksi dan, diberikan tugas belajar namun tidak melaksanakan tugas belajar diberikan sanksi berupa :

a.

3 (tiga) tahun sejak pengumuman lulus seleksi tidak boleh mendaftar pada program beasiswa baik dalam maupun luar negeri;

b.

Dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa tegoran tertulis.

(2)

Dikecualikan dari sanksi sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila pembatalan berasal dari pejabat yang berwenang menetapkan Surat tugas belajar.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

(1)

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/UP.6/1988 tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Program S2 dan S3 (Dalam Negeri) Bagi PNS di Lingkungan Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.01/UP.6/1990 tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Program Gelar (Luar Negeri) Bagi PNS di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Pegawai yang saat ini sedang menjalankan Tugas Belajar (dalam dan luar negeri) masih diberlakukan ketentuan yang lama.

Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara  Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Pebruari 2009

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI


                                                                                                                Lampiran...............