BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH - DAYA SAING INDUSTRI - IMPOR BARANG DAN BAHAN
2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 7/PMK.011/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK : -

Dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2013 serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (9) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013

    -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah:

UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355); UU No.19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.228, TLN No.5361);

    -

Dalam Peraturan Menteri ini, yang diatur tentang:

BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu berdasarkan kriteria penilaian: memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan daya saing, meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan meningkatkan pendapatan negara; BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan dengan ketentuan sebagai berikut:a) Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri, b) Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri; Permohonan untuk mendapatkan BM DTP diajukan oleh Pembina Sektor Industri kepada Menteri Keuangan; Dalam hal permohonan dan jumlah pagu anggaran disetujui, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai BM DTP atas impor Barang dan Bahan untuk Industri Sektor Tertentu; Dalam rangka pelaksanaan pencairan belanja subsidi BM DTP, KPA BM DTP menerbitkan keputusan untuk menunjuk a. Pejabat Pembuat Komitmen; b.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan c. Bendahara Pengeluaran

CATATAN : -

Pembina Sektor Industri menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini pada bulan April, Juli, Oktober dan Desember 2013

    - Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Anggaran, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember 2013.
    - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2013.