ABSTRAK PERATURAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN_BULAN KETIGA BELAS_PETUNJUK TEKNIS |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2014 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 144/PMK.05/2014 TANGGAL 11 JULI 2014 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/ Tunjangan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
PP No. 53 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 152, TLN No. 5552); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014. |