ABSTRAK PERATURAN

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN_BULAN KETIGA BELAS_PETUNJUK TEKNIS

2014

PERMENKEU RI NOMOR 144/PMK.05/2014 TANGGAL 11 JULI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/ Tunjangan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 53 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 152, TLN No. 5552);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014.

     

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.

 

 

 

Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dibebankan pada:

 

 

 

a.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

 

 1.

PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;

 

 2.

Anggota TNI;

 

 3.

Anggota POLRI;

 

 4.

Penerima Pensiun;

 

 5.

Penerima Tunjangan;

 

 6.

Pejabat Negara selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota;

 

7. 

Pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan

 

 8.

Wakil Menteri.

b.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

 

1.

PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah;

 

2.

Gubernur dan wakil gubernur; dan

 

3.

Bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014.