PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2013
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN
ANTARIKSA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, maka dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, perlu diberikan Tunjangan Kinerja; |
||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||||
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57); |
||||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); |
||||
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10); |
||||
8. |
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11); |
||||||
|
|||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL. |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: |
|||||||
1. |
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. |
||||||
2. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional. |
||||||
Pasal 2 |
|||||||
|
|
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. |
|||||
Pasal 3 |
|||||||
(1) |
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: |
||||||
|
|
|
a. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; |
|||
|
|
|
b. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; |
|||
|
|
|
c. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); |
|||
|
|
|
d. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional; |
|||
e. |
Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan |
||||||
f. |
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. |
||||||
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional. |
||||||
Pasal 4 |
|||||||
|
|
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
|||||
Pasal 5 |
|||||||
(1) |
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013. |
||||||
(2) |
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. |
||||||
|
|||||||
Pasal 6 |
|||||||
|
|
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. |
|||||
Pasal 7 |
|||||||
(1) |
Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. |
||||||
|
|
(2) |
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. |
||||
|
|
(3) |
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. |
||||
Pasal 8 |
|||||||
|
|
(1) |
Bagi Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. |
||||
|
|
(2) |
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. |
||||
Pasal 9 |
|||||||
|
|
(1) |
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. |
||||
|
|
(2) |
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. |
||||
Pasal 10 |
|||||||
|
|
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing. |
|||||
Pasal 11 |
|||||||
|
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|||||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
||
|
|
|
|
|
pada tanggal 11 Desember 2013 |
||
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
ttd. |
||
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 11 Desember 2013 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
|
|||||||
ttd. |
|||||||
|
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
|
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 212 |