ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.07/2013_ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013
2013
PERMENKEU RI NOMOR 136/PMK.07/2013 TANGGAL 17 OKTOBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/PMK.07/2013 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); Permenkeu RI No. 44/PMK.07/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 Pasal 2 tentang Alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2013 diubah,
CATATAN: - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2013.