DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1073/KMK.00/1992
TENTANG
PENETAPAN PERIMBANGAN PRODUKSI HASIL TEMBAKAU
BUATAN DALAM NEGERI JENIS SIGARET KRETEK BUATAN
MESIN TERHADAP SIGARET KRETEK BUATAN TANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.
bahwa perkembangan dan kemajuan dibidang
b.


bahwa perusahaan-perusahaan hasil tembakau di Indonesia masih banyak mempergunakan tenaga manusia dan karenanya masih diperlukan bimbingan dan perlindungan demi kelestarian sektor usaha yang bersifat padat karya;
c.




bahwa industri sigaret merupakan sektor usaha yang mempunyai peranan penting dan cukup berarti bagi penerimaan dalam negeri dan karena itu perlu diberikan perhatian serta dorongan ke arah perkembangan produksi yang lebih menguntungkan tanpa mengurangi kepentingan sektor usaha dari jenis hasil tembakau lainnya;
d.


bahwa oleh karenanya dianggap perlu menetapkan perimbangan besarnya produksi hasil tembakau buatan dalam negeri jenis Sigaret Kretek buatan Mesin terhadap Sigaret Kretek buatan Tangan;
e.


bahwa sanksi perimbangan produksi perlu dipertegas dan diperjelas dengan lebih mengutamakan terjaminnya kelangsungan berusaha Perusahaan Hasil Tembakau.
Mengingat :

1.

Ordonansi Cukai tembakau (Stbl. 1932 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Peraturan pemerintah tentang Cukai tembakau 1932 (Stbl. 1936 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.



Keputusan Menteri Keuangan Nomor : DA.72a/7/23 tanggal 15 Agustus 1933 tentang Cukai Tembakau jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 397/KMK.05/1983 tentang Perubahan Bunyi Paragraf 59 ayat (1) dari Keputusan Cukai Tembakau;
4.




Keputusan Menteri keuangan Nomor : 364/KMK.00/1992 tanggal 31 Maret 1992 tentang Perpanjangan Masa Berlakunya keputusan menteri Keuangan Nomor : 336/KMK.00/1991 tentang Penetapan Pembebasan Sebagian Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :1181/KMK.00/1991.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PERIMBANGAN PRODUKSI HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI JENIS SIGARET KRETEK BUATAN MESIN TERHADAP SIGARET KRETEK BUATAN TANGAN.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan "SIGARET KRETEK MESIN" adalah hasil tembakau yang dibuat untuk dipakai, yang proses pengerjaannya baik sebagian atau seluruhnya dilakukan dengan tenaga mesin serta mengandung bahan pencampur berupa cengkeh, tembakau dan bahan-bahan lainnya yang lazim dipergunakan dalam proses pembuatan rokok.
Pasal 2
(1)



Pengusaha Hasil tembakau yang telah memperoleh izin produksi jenis Sigaret Kretek Mesin dari instansi yang berwenang wajib memperhatikan perimbangan antara besarnya produksi hasil tembakau jenis Sigaret Kretek buatan Mesin dan jenis Sigaret Kretek buatan Tangan.
(2)

Besarnya perimbangan produksi antara Sigaret Kretek buatan Mesin dan Sigaret Kretek buatan Tangan adalah sebagai 2 berbanding 3.
Pasal 3
(1)



Pengusaha Hasil tembakau yang ternyata memproduksi Sigaret Kretek Masin melebihi ketentuan tentang perimbangan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi "diperpendek jangka waktu pelunasan hutang cukainya".
(2)



Pengusaha Hasil tembakau yang memproduksi jenis Sigaret Kretek buatas Mesin dan jenis Sigaret Kretek buatan Tangan diwajibkan untuk melaporkan besarnya produksi dan jangka waktu pelunasan hutang cukainya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 4
Direktur jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 541/KMK.05/1983 tentang Penetapan Perimbangan Produksi Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Jenis Sigaret Kretek Buatan Mesin Terhadap Sigaret Kretek Buatan Tangan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 Oktober 1992

MENTERI KEUANGAN,


J.B. SUMARLIN