DANA TAMBAHAN - OTONOMI KHUSUS - PROVINSI PAPUA BARAT

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 196/PMK.07/2012 TANGGAL 10 DESEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK

:

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN 4151) jo. UU No. 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN No. 4884); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361); Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012. 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat setara 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.222.785.783.000,00 (enam triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2012.