ABSTRAK PERATURAN |
|||
STANDAR STRUKTUR BIAYA |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 195/PMK.02/2014 TANGGAL 6 OKTOBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Struktur Biaya. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 152, TLN No. 5178); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Standar Struktur Biaya adalah batasan komposisi biaya atas suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer). Standar Struktur Biaya berfungsi sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun komposisi biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran. |
|
|
|
Biaya atas suatu keluaran (output) terdiri dari biaya utama dan biaya pendukung. Biaya utama merupakan komponen pembiayaan langsung dari pelaksanaan suatu kebijakan dan berpengaruh terhadap pencapaian keluaran (output), sedangkan Biaya pendukung merupakan komponen pembiayaan yang digunakan dalam rangka menjalankan dan mengelola kebijakan. |
|
|
|
Standar Struktur Biaya diberlakukan pada keluaran (output) jasa layanan non-regulasi. Batasan besaran biaya pendukung tertinggi yang diizinkan adalah sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari total biaya keluaran (output) jasa layanan non-regulasi. |
|
|
|
Standar Struktur Biaya dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk keluaran (output) jasa layanan non-regulasi pada penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga mulai Tahun Anggaran 2016. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2014. |