MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 165/PMK.07/2013

 

TENTANG

 

PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2013


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

 

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;

   

b.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012, penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahap II dan/atau Tahap III dilaksanakan setelah adanya Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahap I dan/atau Tahap II yang penggunaan Dana Alokasi Khusus telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penyaluran Dana Alokasi Khusus sampai dengan tahap sebelumnya;

   

c.

bahwa berdasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Oktober 2013 direkomendasikan agar penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013 memperhatikan keterlambatan penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan sebagai akibat revisi petunjuk teknis;

   

d.

bahwa dalam rangka pencapaian target nasional penyaluran dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013, perlu mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013 dengan tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;

   

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 
MEMUTUSKAN:
     
Memutuskan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013.
 
Pasal 1
   

(1)

Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah Kepala daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 yang penggunaannya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2013 sampai dengan tahap sebelumnya.

   

(2)

Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.

 
Pasal 2
   

(1)

Dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Tahun Anggaran 2013 sehingga penyerapan DAK tahap I atau tahap II tidak mencapai 90% (sembilan puluh persen), maka penyaluran DAK tahap II atau tahap III dan pelaporan realisasi penyerapan DAK tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan dengan memisahkan antara DAK Bidang Pendidikan dan DAK Non Bidang Pendidikan.

   

(2)

Penyaluran DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan tahap II atau tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebesar porsi dari alokasi DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan.

   

(3)

Pelaporan realisasi penyerapan DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerapan penggunaan DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya.

   

(4)

Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 tahap I untuk DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(5)

Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 Tahap II untuk DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(6)

Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 tahap I untuk DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

(7)

Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 Tahap II untuk DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 
Pasal 3
   

(1)

DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah DAK untuk Bidang-bidang selain Bidang Pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013.

   

(2)

Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.

 
Pasal 4
   

Ketentuan penyaluran dan pelaporan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk penyaluran dan pelaporan DAK Tambahan Tahun Anggaran 2013.

 
Pasal 5
   

Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Pasal 6
   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 19 November 2013

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             
                                             ttd.
             
                             MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                  REPUBLIK INDONESIA,

 
                                ttd.
 
                    AMIR SYAMSUDIN
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1369

Lampiran.....................