ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2012_ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013
2013
PERMENKEU RI NOMOR 102/PMK.07/2013 TANGGAL 9 JULI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2012 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2013;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 belum mencantumkan alokasi sementara insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 205/PMK.07/2012, sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 35/PMK.07/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menambahkan 1 (satu) ayat dalam Pasal 8 tentang besara intensif PBB tahun anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2013.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2013.