ALOKASI DIFINITIF - TAHUN ANGGARAN 2012 - HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 197/PMK.07/2012 TANGGAL 10 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2012 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Triwulan IV dilaksanakan pada bulan Desember sebesar selisih antara alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan I sampai dengan Triwulan III berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) jo. UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); Permenkeu No. 84/PMK.07/2008 jo. Permenkeu No. 20/PMK.07/2009; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 46/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2012 ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1.687.710.366.540,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh rupiah) rincian sebagaimana tercantum dalam lapiran Peraturan ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Desember 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2012. |